Batal Dikembalikan ke Cipinang, Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya usai sidang dakwaan.
Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani tak lagi balik ke Jakarta. Sebab, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, oleh jaksa.
Ditahannya Ahmad Dhani di Rutan Medaeng ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang oleh jaksa.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.
"Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis (7/2).
Ia menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama Ahmad Dhani menjalani sidang di Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus "idiot", maka Ahmad Dhani akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng.
Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI.
"Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga Ahmad Dhani juga keberatan bila ia ditahan di Surabaya," ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab.
Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan Ahmad Dhani dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan Ahmad Dhani masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta," ujarnya menjelaskan.
Usai sidang, Ahmad Dhani kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, Ahmad Dhani pun tiba di Rutan Medaeng.
Sebelumnya, kepastian soal penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.
Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya. "Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel," ujarnya, Rabu (6/2).
Ia menambahkan, untuk persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknya lah yang akan menjemput. Namun, untuk pelaksana yang menempatkan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Dan sidang selanjutnya kita bon ke Medaeng saja. Administrasi ke Medaeng itu dari Kejari Jaksel," tambahnya.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
Baca juga:
Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus 'Idiot'
Kasus Ucapan 'Idiot', Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani Pakai Kaos 'Tahanan Politik' di Persidangan Kasus Ucapan 'Idiot'
Hari Ini, Ahmad Dhani Dengarkan Dakwaan Terkait Kasus 'Idiot'
Besok, Ahmad Dhani Akan Terbang Ke Surabaya Jalani Sidang Perdana