Bawa 20 kg sabu ke Palembang, WN Malaysia divonis mati
Bawa 20 kg sabu ke Palembang, WN Malaysia divonis mati. Usai mendengarkan putusan, terdakwa Chong langsung menangis. "Jangan nangis, gentle dong, harus gentle man. Konsultasikan sama kuasa hukum dulu, siapa tahu mau banding," saran hakim.
Terbukti menyelundupkan 20 kilogram sabu ke Palembang, seorang warga negara Malaysia, Chong Kim Tian (27) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sedangkan rekannya, Aaron A Chew (22) dijatuhkan hukuman lebih ringan, yakni penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Togar, menyebut terdakwa Chong terbukti secara sah melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Chong Kim Tian divonis hukuman mati," ungkap Togar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/4).
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Chong langsung menangis. Dia tampak gemetar sehingga tak bisa mengucapkan sepatah kata.
"Jangan nangis, gentle dong, harus gentle man. Konsultasikan sama kuasa hukum dulu, siapa tahu mau banding," saran hakim.
Di tempat yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis kepada Aaron A Chew (22) WN Malaysia yang merupakan rekan terdakwa Chong. Aaron dijatuhkan hukuman seumur hidup penjara karena hanya berperan membantu terdakwa Chong.
Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri di kontrakan mereka di Jalan Karet, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, 5 Oktober 2016. Barang bukti disita 20 kg sabu yang disimpan dalam koper hasil bawaan dari negaranya.
Baca juga:
BNN: Pengguna habiskan Rp 72 triliun per tahun untuk beli narkoba
155 Pegawai Bank Kaltim dites urin, 4 orang terindikasi pakai sabu
Tiba di Bali, turis asal Jerman diendus anjing pelacak bawa ganja
BNNP Kalbar sita 90 kg sabu asal Malaysia siap edar di Pontianak
Nyabu usai ujian nasional, 2 pelajar SMA di Denpasar dibekuk polisi
Jual ganja untuk 'kesehatan' di medsos, Septiandi diciduk polisi
Polisi belum telusuri sepak terjang Bripka Anam di bisnis narkoba
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang memimpin pasukan NICA yang menyerbu Palembang? Pasukan NICA berhasil merangsek masuk ke Palembang pada 12 Oktober 1945 di bawah pimpinan Letnan Kolonel Carmichael.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.