Bawa 5 ton kayu ilegal, nakhoda kapal di Inhil terancam 5 tahun bui
Bawa 5 ton kayu ilegal, Nakhoda kapal di Inhil terancam 5 tahun bui. "Kapal tersebut diamankan karena membawa 6 jenis kayu olahan berbentuk broti dan papan, tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung.
Polisi Perairan Polres Indragiri Hilir (Inhil), mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) tanpa nama di Perairan Teluk Lanjut Desa Teluk Lanjut Kecamatan Pelanggiran kabupaten Inhil, Riau yang membawa sejumlah kayu olahan diduga ilegal.
"Kapal tersebut diamankan karena membawa 6 jenis kayu olahan berbentuk broti dan papan, tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik kepada merdeka.com, Jumat (18/11).
Dikatakan Dolifar, kapal tersebut dinahkodai Ari (19) warga Desa Semambu Kuning Kecamatan Gaung, kabupaten Inhil. Kapal bertonase 5 ton kayu olahan tersebut, diamankan saat sedang berlayar dari Simpang Gaung Kecamatan Gaung Inhil menuju Sungai Guntung Kecamatan Kateman.
"Saat diperiksa, awak kapal tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen. Saat ini, kapal dan beserta muatannya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Dolifar.
Atas perbuatannya, Nakhoda kapal tersebut berinisial AR, dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Jika terbukti, ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 2.500.000.000," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.