Bawa Pemudik ke Tasik, Sopir Angkutan Gelap Ditangkap Polisi
Polres Tasikmalaya Kota menggagalkan aksi sopir angkutan gelap yang membawa sejumlah pemudik menuju wilayah Tasikmalaya dari Jabodetabek. Penggagalan itu dilakukan di pos penyekatan wilayah Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota menggagalkan aksi sopir angkutan gelap yang membawa sejumlah pemudik menuju wilayah Tasikmalaya dari Jabodetabek. Penggagalan itu dilakukan di pos penyekatan wilayah Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, awalnya kendaraan dihentikan saat diketahui hendak melintas menuju Tasikmalaya pada Kamis (30/4) sekitar pukul 02.00.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
"Kendaraan yang dihentikan merupakan angkutan gelap yang tak sesuai peruntukannya, namun digunakan untuk mengangkut penumpang umum," ujarnya, Jumat (1/5).
Saat dilakukan pemeriksaan kepada sopir dan penumpang, kata Kapolres, diketahui bahwa mereka datang dari wilayah Jabodetabek. Penumpangnya hendak mudik ke Tasikmalaya.
"Berdasarkan keterangan sopir, kendaraan itu telah lima kali beroperasi mengangkut penumpang. Penumpang umumnya berasal dari Jabodetabek yang merupakan zona merah Covid-19. Kita amankan sopir dan kendaraannya Daihatsu Gran Max dan penumpang empat orang," kata dia.
Anom mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap aksi serupa yang dilakukan oleh sopir lainnya. Sopir tersebut akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat sama-sama disiplin dan mematuhi anjuran pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Presiden telah melarang kegiatan mudik, harapannya kita dapat cepat lewati pandemi Covid-19," tutupnya.
(mdk/bal)