Bawa sabu 2,85 kg, warga Subang ditangkap di Bandara Kualanamu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (19/1), calon penumpang yang diamankan yaitu Rachmat Agustian (31). Pria asal Kampung Cikondang, Subang, Jawa Barat, ini memegang tiket penerbangan Garuda Indonesia GA 189 rute Kualanamu-Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Pengiriman narkotika melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali digagalkan. Petugas mengamankan seorang calon penumpang yang membawa 2,85 kg sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (19/1), calon penumpang yang diamankan yaitu Rachmat Agustian (31). Pria asal Kampung Cikondang, Subang, Jawa Barat, ini memegang tiket penerbangan Garuda Indonesia GA 189 rute Kualanamu-Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
"Yang bersangkutan (Rachmat) diamankan petugas Avsec Kualanamu pada Selasa (18/4) sekitar pukul 13.30 WIB," kata Abdi Negoro, Pelaksana Tugas Manager Humas dan Hukum Bandara Kualanamu.
Rachmat termonitor membawa sabu saat melintasi Security Check Point (SCP). Petugas Avsec mencurigai tasnya saat melintasi mesin pemindai.
"Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus berisi sabu. Setelah dihitung, total berat sabu itu 2,85 kg," kata Abdi.
Setelah narkotika itu ditemukan, Rachmat langsung digelandang ke pos pengamanan. Selain sabu, petugas juga mengamankan empat unit telepon selular, tiga buku tabungan, KTP, SIM dan uang tunai Rp 271 ribu.
Untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya, petugas Avsec menyerahkan Rachmat dan barang bukti ke pihak kepolisian. "Sudah kami serahkan ke Polres Deli Serdang untuk proses lebih lanjut," kata Abdi.