Bawaslu Catat Ada 612 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
Ia menjelaskan selama tahapan kampanye pasangan calon di masing-masing kabupaten/kota, Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 agenda kampanye karena melanggar protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye dibubarkan karena tidak sesuai aturan.
Bawaslu RI mencatat sepanjang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di sejumlah wilayah di Indonesia terdapat 612 kasus pelanggaran protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan.
"Berdasarkan laporan dari Bawaslu masing-masing kota/kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 10 hari pertama masa kampanye terdapat 237 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dan 10 hari kedua masa kampanye terdapat 375 pelanggaran yang sama," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Cianjur, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin (19/10).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.
Ia menjelaskan selama tahapan kampanye pasangan calon di masing-masing kabupaten/kota, Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 agenda kampanye karena melanggar protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye dibubarkan karena tidak sesuai aturan.
Sebagian besar pelanggaran dilakukan saat kampanye tatap muka yang banyak dilakukan pasangan calon karena dinilai cukup efektif. Pelanggaran terkait protokol kesehatan membuat pasangan calon mendapat teguran tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.
"Sejak hari pertama hingga saat ini kami mencatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon peserta pilkada serentak. Sedangkan kampanye melalui media sosial masih minim dilakukan pasangan calon karena dinilai kurang menyentuh," katanya.
Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan selama 20 hari masa kampanye ke Komisi ASN mencapai 719 orang yang didominasi laporan netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis di media sosial.
"Semua sudah kami laporan ke KASN agar segera ditindaklanjuti, terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah kami, sehingga kami hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN," katanya.
Baca juga:
Bawaslu Sumbar Bubarkan 37 Kampanye Karena Langgar Aturan Pilkada
Gagal Peroleh Rekomendasi PDIP, Pengusaha Wanita Solo ini Dukung Gibran
Gibran-Teguh Siap Mengikuti Debat Pilkada Solo 6 November 2020
5 'Tuhan' Bakal Mencoblos di Pilkada Jember 2020
Bawaslu akan Diskualifikasi Paslon Petahana PALI Jika Terbukti Melanggar Secara TSM