Bawaslu Dorong PPATK Koordinasi dengan Penegak Hukum Terkait Temuan TPPU untuk Pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tiga lembaga yang dimaksud ialah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Bagja, ketiga lembaga tersebut punya akses untuk melakukan pengecekan terhadap temuan PPATK.
Bawaslu RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan tiga lembaga penegak hukum terkait temuan aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan untuk pembiayaan pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tiga lembaga yang dimaksud ialah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Bagja, ketiga lembaga tersebut punya akses untuk melakukan pengecekan terhadap temuan PPATK.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023," kata Bagja dalam diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2).
"Nah sekarang siapa? Inikan area yang seharusnya bertuan. Yang seharusnya dilakukan PPATK koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga penegak hukum bisa kemudian melakukan cek terhadap informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan. Bukan di Bawaslu tapi penegak hukum di lainnya," lanjutnya.
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI dapat mengambil sikap apabila praktik TPPU terjadi saat memasuki masa kampanye. Pasalnya, kata dia saat kampanye persoalan semacam itu menjadi kewenangan yang harus ditindak Bawaslu.
"Begitu masuk ke kampanye, itu kewenangan Bawaslu. Karena seluruh laporan pidana pemilu itu harus melalui pintu Bawaslu," ungkap Bagja.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana hasil dari TPPU yang digunakan untuk pembiayaan pemilu. Kabarnya, temuan ini juga terjadi sejak beberapa periode pemilu yang telah dilakukan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kalau potensi penggunaan dana pencucian uang itu sudah dikantongi pihaknya. Bahkan, secara berkala juga sudah dilakukan pelaporan ke DPR RI maupun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu, Alhamdulillah hasilnya memang kita melihat potensi itu ada, dan faktanya memang potensi (pendanaan pemilu) itu ada," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.
Ivan menjelaskan, temuan ini juga sejalan dengan kasus-kasus yang ditangani baik pleh PPATK ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan itu juga berdasar pada kajian yang dilakukan PPATK beberapa waktu sebelumnya.
"Faktanya memang memiliki korelasi dengan temuan PPATK pada saat PPATK melakukan kajian pada saat yang bersangkutan dan oknum tertentu itu mengikuti kontesatasi politik periode-periode sebelumnya," sambungnya.
Kendati begitu, Ivan enggan menyebut berapa angka dana hasil TPPU yang digunakan untuk mendanai kontestasi politik tersebut. Namun, taksirannya mencapai triliunan rupiah.
Reporter: Winda
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)