Bawaslu Sulsel Dalami Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Makassar dan Palopo
Komisioner Bawaslu Sulsel divisi hubungan antar lembaga, Saiful Jihad menjelaskan, malam ini ada dua sidang akan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Hotel Harper dan di kantor Bawaslu Sulsel. Sidangnya disebut sidang cepat, memungkinkan bagi Bawaslu sepanjang data-datanya sudah lengkap.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar sidang dugaan penghilangan suara caleg Partai Hanura di Kota Palopo dan Caleg Golkar di Kota Makassar.
Komisioner Bawaslu Sulsel divisi hubungan antar lembaga, Saiful Jihad menjelaskan, malam ini ada dua sidang akan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Hotel Harper dan di kantor Bawaslu Sulsel. Sidangnya disebut sidang cepat, memungkinkan bagi Bawaslu sepanjang data-datanya sudah lengkap.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Malam ini ada dua sidang berupa sidang pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dari salah satu caleg di Kota Palopo atas nama Pratiwi dari Partai Hanura. Dia melaporkan ketua Bawaslu Palopo dan PPK dari Kecamatan Bara' di Palopo. Lalu laporan dari Partai Golkar atas nama Rahmat Anzari melaporkan KPU Makassar berkaitan adanya indikasi pergeseran suara di internal Partai Golkar sendiri antara caleg Rahman Pina dan caleg Imran Tenri Tatta," ungkap Saiful Jihad yang ditemui di sela-sela rapat pleno terbuka KPU Sulsel di Hotel Harper Makassar, Kamis (16/5).
Secara detil Saiful Jihad menjelaskan, laporan caleg Pratiwi dari Partai Hanura di Kota Palopo dilatarbelakangi kasus di salah satu TPS di Kecamatan Bara'. Di lembar C1, Pratiwi peroleh 20 suara tapi di rekap tingkat kota, perolehan suaranya turun jadi 18 sehingga dia minta untuk dilakukan hitung ulang. Lalu lembar C plano dibuka, ternyata dia dapat 19 suara.
Karena merasa data perolehan suara tidak konsisten membuat caleg Hanura ini minta kotak suara dibuka dan hitung ulang lagi. Ternyata suaranya tambah turun jadi 15 suara saja. Lalu dihitung-hitung lagi, kembali menjadi 19 suara.
Dia (caleg Pratiwi), kata Saiful Jihad, menganggap ini ada masalah, kenapa data suara selalu berbeda-beda. Inilah yang jadi dasar laporan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS sehingga suara itu jadi berbeda-beda, data yang disampaikan tidak konsisten meski ini disaksikan oleh saksi dan Panwas ketika rekap di kecamatan
"Nah ketika rekap di tingkat kota, dia minta dihitung ulang lagi. Bawaslu Palopo saat itu menganggap ini sudah dihitung ulang, kenapa dihitung lagi sehingga hitung ulang ke sekian kalinya tidak terjadi di rekap tingkat kota. Caleg ini pun akhirnya melaporkan Bawaslu Palopo dan PPK Bara'," ujarnya.
Adapun soal kasus di Makassar itu mengenai pergeseran angka perolehan suara di internal Partai Golkar, yakni antara Rahman Pina caleg nomor urut 5 dari Dapil Sulsel 2 untuk DPRD Sulsel dan caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tatta. Pergeseran angkanya terlihat di lembar DB1.
Kata Saiful Jihad, akan dilakukan cross chek data. Laporan akan dicermati dan disesuaikan dengan data yang ada, baik di lembar C1 yang dimiliki Bawaslu, DAA1 yang dimiliki Bawaslu, juga yang dimiliki saksi dan KPU. Semua akan dikonfrontir untuk menemukan di mana letak masalahnya, siapa sebenarnya pemilik suara yang dimaksud.
"Jika terbukti ada pergeseran suara maka suaranya akan akan direcovery yakni suara dikembalikan ke pemilik sebenarnya apakah caleg Rahman Pina atau Imran. Tapi kalau ada indikasi penyelenggara ikut bermain di situ lakukan upaya sistemik maka itu adalah pidana pemilu melanggar pasal 535 UU Pemilu No 7 tahun 2017. Ancamannya pidana penjara tiga tahun, denda Rp 36 juta," pungkas Saiful Jihad dari Bawaslu Sulsel.
Baca juga:
Dugaan Penggelembungan Suara NasDem, KPU Bekasi Divonis Langgar Administrasi Pemilu
Yenny Wahid Minta Pihak Tak Terima Hasil Pemilu Tempuh Jalur Konstitusi
Hari Ini, Dua Provinsi Serahkan Hasil Rekap Suara Pemilu 2019 ke KPU
Lapor Kecurangan Pemilu, Massa Alumni 212 Demo Kantor Bawaslu
Istri, Anak, Saudara Hingga Eks Kepala Daerah di Sumsel Lolos Jadi Anggota di DPR
Jawab Kubu Prabowo-Sandi, MK Ingatkan Sengketa Pemilu Diselesaikan Sesuai Hukum
MUI Minta Warga Jawa Barat Tak Ikut Aksi People Power