Bawaslu: Tidak Puas Hasil Pilkada, Tempuh Jalur Hukum Jangan Kerahkan Massa
Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU nanti, dipersilakan menempuh jalur hukum. Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara.
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam keterangan pers, Kamis (10/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Dia mengingatkan agar tak ada pengerahan massa pendukung. Sebab sangat berisiko. Ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu, riskan terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Bagi paslon yang merasa menang, Abhan juga meminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan. Semisal mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Sebab, penyelenggara pemilu sudah melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa di tengah pandemi.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," ungkap Abhan.
Baca juga:
PDIP Klaim Sukses Jadikan Kader Kepala Daerah di 4 Wilayah Sumbar
Unggul Telak, Ini Agenda Gibran Rakabuming Usai Pilkada Solo
Demokrat Akui Kalah di Sumbar, Tangsel dan Medan
Pilkada dan Libur Akhir Tahun, IDI Prediksi Kasus Covid Meningkat di Januari
Menang di 4 Pilgub, Demokrat Klaim Capai Target Pilkada 2020
Akui Kekalahan, Jagoan PKS di Bengkalis Ucapkan Selamat ke Kasmarni-Bagus Santoso