Bayar kompensasi korban terorisme, LPSK ajukan tambahan anggaran Rp 52 M
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 52.448.904.000 untuk dimasukkan dalam pagu indikatif tahun anggaran 2019. Usulan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (4/7).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 52.448.904.000 untuk dimasukkan dalam pagu indikatif tahun anggaran 2019. Usulan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (4/7).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dan dihadiri sebanyak 11 anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi. Sementara dari LPSK, hadir Ketua Abdul Haris Semendawai bersama Wakil Ketua Hasto Atmojo. Keduanya ditemani Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan cerita anekdot tentang kaos tahanan KPK terjadi? Setelah selesai memberikan berkas-berkas pencalonannya ke KPU di wilayah masing-masing, Danu dan Zaky ngobrol sekaligus meminum kopi di sebuah kantin.
-
Apa yang dilakukan Menpora Dito untuk mendorong LPDUK? Saya juga akan mendorong LPDUK bertransformasi menjadi lembaga yang progresif dan dapat mendorong ekosistem industri olahraga di Indonesia," ujar Menpora Dito. "Kita akan mendorong LPDUK dapat menghimpun lebih banyak dan luas dana dari sponsor demi tercapainya kemandirian olahraga," ujar Dito menambahkan.
-
Kapan LPDUK didirikan? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pagu indikatif LPSK tahun 2019 sebesar Rp 71.030.581.000. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran LPSK tahun 2018 sebesar Rp 80 miliar, atau turun sebesar 11,21%. "Untuk itu kami (LPSK) mengajukan usulan tambahan pagu indikatif sebesar Rp 52.448.904.000," kata Semendawai melalui siaran pers LPSK.
Dengan demikian, menurut Semendawai, jika ditotal, pagu indikatif sebelumnya dengan usulan tambahan dimaksud, maka pagu indikatif LPSK tahun 2019 menjadi Rp123.479.485.000. "Tambahan anggaran sebesar Rp 52 miliar itu akan digunakan untuk sejumlah program," jelasnya.
Program dimaksud, jelas Semendawai, antara lain untuk pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana, khususnya terorisme. Mengingat informasi yang diterima dari BNPT, setidaknya terdapat 1.000 orang korban terorisme masa lalu yang berpeluang mendapatkan kompensasi sebagai dampak dari disahkannya revisi UU Pemberantasan Terorisme.
Masih kata Semendawai, selain kompensasi, usulan tambahan anggaran juga diperuntukkan bagi pembentukan LPSK perwakilan daerah. Saat ini, LPSK tengah menunggu izin prinsip dari Kementerian PAN dan RB untuk membuka 10 perwakilan di daerah. Selain kedua hal itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk peningkatan layanan perlindungan.
Ketua Komisi III Kahar Muzakir mengatakan, RDP dimaksudkan untuk mendengarkan usulan tambahan anggaran dari mitra kerja yang kemudian akan dimasukkan ke dalam pagu indikatif tahun 2019, sebelum menjadi pagu sementara dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah ke DPR.
Menanggapi usulan tambahan anggaran LPSK, Kahar mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, mengingat usulan yang diajukan cukup besar. "Tambahan anggaran LPSK agak besar, antara pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran beda-beda tipis. Nanti, akan kaji kembali," janji Kahar di hadapan para anggota Komisi III lainnya.
Baca juga:
Komisi III adakan RDP dengan KPK, BNN, LPSK dan BNPT
LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban
Tersangka suap Bakamla Fayakhun Andriadi minta perlindungan ke LPSK
LPSK ingin masyarakat dan penegak hukum punya persepsi sama soal JC
KPK dan LPSK perbarui kerja sama perlindungan saksi kasus korupsi
LPSK & KPK perpanjang MoU perlindungan saksi