Bayar upah di bawah UMR, pengusaha ditetapkan jadi tersangka
KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan salah seorang pengusaha berinisial YS yang juga direktur utama PT KL yang beroperasi di Jakarta, karena membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Jakarta. Tindakan tersebut melanggar pasal 185 jo 90 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.
Sebelumnya penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan Sembilan saksi (termasuk saksi ahli), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata M.Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kemnaker di Jakarta, Jumát (14/7).
Dari hasil analisa perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran upah kepada pekerja periode bulan Januari 2010 sampai bulan Juni 2011 di bawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta.
Iswandi menambahkan, KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor : B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Februari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor:B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012. Lalu dilakukan penyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor : 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Februari 2013.
Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Terbukti tetap bersiteguh perusahaannya telah melakukan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan akan meneruskannya ke Pengadilan.