Bea Cukai Surakarta Bongkar Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau
Dari tempat tersebut petugas menyita 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek tanpa pita cukai.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan cukup besar di Dukuh Kuyudan, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Dari tempat tersebut petugas menyita 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek tanpa pita cukai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bangunan tersebut dikuasai oleh AP. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penemuan gudang tersebut berawal dari keberhasilan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY yang menggalakkan pengiriman 121 koli rokok illegal di Semarang yang dimuat dalam truk. Rokok tersebut sedianya akan dikirim ke Bangka.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Presiden Soeharto membekukan Ditjen Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
"Dari situ kita melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman di wilayah Solo Raya. Dan petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok illegal di sebuah bangunan cukup besar," ujar Kunto saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Surakarta, Rabu (15/5).
Kunto menambahkan, selain rokok ilegal, juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman barang yang sama sebanyak 25 koli. Barang ilegal tersebut diketahui milik HM. Sedangkan mobil pikap pengangkut dikemudikan oleh KM dan AL. Pada kendaraan kedua, mobil Isuzu Elf yang dikemudikan YA, ditemukan 20 koli.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, AP, diketahui barang tersebut berasal dari HF yang berdomisili di Jepara. Kemudian tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY melakukan penangkapan terhadap 4 orang. Yakni HF sebagai pemilik barang, DA, pembeli, AL dan KM. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta.
"Mereka kita bawa ke Bea Cukai Surakarta untuk proses lebih lanjut. Mereka kita jerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau maksimal denda 10 kali nilai cukai," tandasnya.
Barang bukti yang disita saat ini adalah 121 koli rokok ilegal pada truk Hino, 132 koli rokok illegal dalam gudang, 25 koli pada Grandmax, 20 koli pada Isuzu Elf. Total berjumlah 298 koli = 1.690 bal = 33.800 slop = 6.643.200 batang rokok.
"Dari penyitaan tersebut jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.2.666.716.800, atau sekitar dua miliar lebih," katanya.
Karena berkas sudah P21, hari ini para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11.150 Bungkus Rokok Selundupan
Tingkatkan Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Perketat Penindakan Hukum
Jumlah Rokok Ilegal di RI Diklaim Lebih Kecil Dibanding Malaysia dan Singapura
Riset: Hanya 2 Persen Temuan Rokok Ilegal di 6 Kabupaten
2019, Pemberantasan Rokok Ilegal Ditargetkan Capai 3 Persen
Bea Cukai Malang Gerebek dan Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal