Bebas dari Penjara, Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis Gelar Syukuran di Ciseeng
Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bersama empat orang lainnya telah bebas usai terjerat kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bersama empat orang lainnya telah bebas usai terjerat kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia bebas usai menjalani masa hukuman selama delapan bulan kurungan penjara di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka yakni Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustad Maman Suryadi. Usai bebas, Ahmad Shabri Lubis langsung menuju ke pesantren di daerah Ciseeng.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
"(Syukuran) Tadi sudah kecil-kecilan di Ciseeng," kata Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Ahmad Shabri Lubis saat dihubungi, Rabu (6/10).
Syukuran tersebut tak hanya melibatkan santri, melainkan mereka yang bebas dari masa hukuman. "Iya (sama santri) (yang lainnya) ikut tadi sebentar, terus pulang," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.
Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Penahanan terhadap mereka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Februari 2021 kemarin hingga 27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri di Jalarta Selatan.
Baca juga:
Resmi Bebas dari Penjara, Ahmad Shabri Lubis Langsung ke Pesantren
Eks Ketum FPI Bebas Penjara: Jangan Putus Doa Masih Ada Habib Rizieq Ditahan
5 Eks Anggota FPI Tahanan Kasus Kerumunan Petamburan Hari Ini Bebas
Kasus Unlawful Killing, Polisi Penembak Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaksel
Komnas HAM Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Mentok, Termasuk Kasus FPI