Bebas, Habib Bahar Total Terima Remisi 4 Bulan
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith bebas. Dia ditahan atas kasus penganiayaan. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto kepada merdeka.com, Minggu (21/11).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Dia bebas setelah selesai menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Mujiarto.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku pembebasan ini melalui proses yang sangat panjang. Tim advokasi Bahar mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan ini.
"Terutama Kalapas dan jajarannya," pungkasnya.
Bahar bin Smith terjerat kasus penganiayaan sopir taksi online. Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.
Baca juga:
Habib Bahar Bin Smith Bebas
Kuasa Hukum Sebut Ryan Jombang Batal Polisikan Bahar bin Smith karena Sudah Berdamai
Ditjen PAS Pastikan Konflik Ryan Jombang dan Habib Bahar Selesai
Potret Bahar bin Smith-Ryan Jombang usai Sepakat Berdamai, Senyum Tipis & Pose Berdua
Tak Hanya Dipukul Bahar Smith, Tangan Ryan Jombang Disayat Tulisan Pengkhianat