Beberapa Hal yang Perlu Diatur dalam PP Karantina Wilayah di Tengah Wabah Corona
Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Menyusul di daerah-daerah sudah banyak menerapkan karantina wilayah tingkat lokal untuk mencegah penyebaran virus corona.
PP itu mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX Saleh Daulay menyarankan beberapa hal pokok yang harus dimasukan dalam PP. Menurut Saleh harus ada aspek sosial dan ekonomi yang diatur dalam karantina wilayah agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya," kata Saleh kepada wartawan, Minggu (29/3).
Saleh mengatakan, dari sisi pelayanan kesehatan, PP tersebut harus mengatur edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Serta, diatur detil tentang perawatan dan isolasi terhadap orang yang sakit.
"Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu juga menilai perlu diatur proses pembelajaran di sekolah dan perkuliahan tetap berjalan. Menurutnya perlu legalisasi pembelajaran secara virtual.
Saleh mengatakan, PP itu perlu mengatur ketentuan tentang pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, serta pekerja sektor formal maupun informal. Agar tidak ada PHK dan mereka bisa menghidupi keluarga. Dia mengatakan, untuk pekerja bukan penerima upah harus dibuat aturan supaya mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.
"Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah," kata Ketua DPP PAN itu.
"Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada keseimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha," lanjut Saleh.
Dia juga menyarankan perlu ada sanksi bagi pelanggar PP karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.
"Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat," kata Saleh.
Baca juga:
Pulang dari Jakarta, Mahasiswa di Malang Positif Covid-19
Vaksin Corona Masih Diuji Coba, Obat-obatan ini Dilaporkan Efektif Sembuhkan Pasien
Politikus PKB Dukung Pilkada 2020 Ditunda, Lebih Baik Fokus Lawan Corona
Pulang dari Jakarta, Driver Ojol Jadi PDP Covid-19 di RSDP Serang
IDI Minta Pemprov Jateng Terbuka Soal Sebaran Virus Corona di Wilayahnya
Corona di Kabupaten Bogor: Dua Sembuh, Tiga Positif Covid-19