Beda Nasib Penabrak Skuter Listrik dengan Apotek Senopati Usai Jadi Tersangka
Beda Nasib Penabrak Skuter Listrik dengan Apotek Senopati Usai Jadi Tersangka. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan seorang penyidik memiliki independensi sendiri dalam menentukan nasib tersangka yang ditanganinya.
Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan kepada DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang tabrak enam pengguna skuter listrik Grabwheels, di Fx Sudirman, Jakarta Pusat. DH terbilang beruntung, apabila dibanding dengan kasus serupa yang belum lama terjadi.
Yakni kasus mobil yang dikendarai Putri Kalingga Hermawan menabrak Apotek Senopati hingga membuat seorang satpam meninggal dunia. Pada saat itu, Putri langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Kapan kebakaran tiang listrik terjadi? Insiden terjadi ketika hujan deras tengah mengguyur lokasi tersebut.
-
Mengapa Pemkab Cilacap berencana menguji coba perahu nelayan berenergi listrik? Peralihan ke energi listrik ini disinyalir lebih ekonomis dibanding menggunakan bahan bakar yang lama.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan seorang penyidik memiliki independensi sendiri dalam menentukan nasib tersangka yang ditanganinya.
"Penyidiknya berbeda. Nah ini variasi perkaranya tentunya berbeda, karena penyidik itu independen. Penyidik itu punya penilaian sendiri," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11).
Fahri menjelaskan, penyidik yang memeriksa DH memutuskan tidak melakukan penahanan karena yakin tersangka tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Mungkin penyidik dari Satwil Jakarta Selatan menilai bahwa memang perlu ditahan. Ini berbeda ya," imbuh Fahri.
DH Dinilai Tak Hati-Hati
Fahri menjelaskan berdasarkan keterangan saksi yang berada bersama DH di dalam mobil saat kecelakaan terjadi, saksi menilai DH masih mampu mengendarai kendaraan dengan baik, meskipun berada di bawah pengaruh alkohol. Kecelakaan dinilai terjadi lebih karena faktor ketidakhati-hatian DH saat hendak menyalip.
"Dari keterangan saksi, sebenarnya dia menilai dia (DH) mampu untuk mengendarai. Tetapi dilihat dari kronologi, ada ketidakhati-hatian," tutup Fahri.
(mdk/eko)