Membandingkan Tuntutan Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan & Ni Luh Mita
Padahal polisi perlu waktu 2,5 tahun untuk mengungkap kasus penyiraman penyidik senior KPK itu. Dan akibat penyerangan tersebut, mata kiri Novel mengalami kebutaan.
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah berjalan. Kritik keras pun banyak disampaikan lantaran jaksa menuntut dua terdakwa penyerangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara.
Padahal polisi perlu waktu 2,5 tahun untuk mengungkap kasus penyiraman penyidik senior KPK itu. Dan akibat penyerangan tersebut, mata kiri Novel mengalami kebutaan.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kapan air akan menyusut saat dipanaskan? Jika air dipanaskan sampai di atas suhu 4 derajat celcius maka air akan memuai. Tetapi air justru menyusut jika di panaskan diantara 0 derajat Celcius sampai dengan 4 derajat Celcius.
-
Bagaimana air mata keluar ketika mengiris bawang? Senyawa ini biasanya banyak ditemukan pada jenis bawang merah. Ketika bawang dicincang atau diiris, bahan kimia tersebut akan bercampur dengan enzim tertentu dan menghasilkan suatu gas.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
Lain korban dan pelaku, beda pula proses hukum yang berjalan. Seperti kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Mita Martiyasari. Akibat penyerangan tersebut mata kiri korban juga mengalami kebutaan.
Pelaku penyiraman air keras Ni Luh Mita, I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) dalam persidangan di PN Denpasar, dituntut dengan hukuman pidana penjara 3,5 tahun.
Usai mendengar keterangan para saksi ahli, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar mengajukan tuntutan terhadap I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah karena korban mengalami luka berat dan perbuatan terdakwa bisa membahayakan korban.
Lalu dalam sidang lanjutan, majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Diah. Diah yang tidak didampingi penasihat hukum hanya pasrah menerima vonis tersebut.
Diah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Novel Sudah Menduga Tuntutan akan Ringan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram mendengar tuntutan tersebut. Sejak awal, dia sudah menduga tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Dia miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan penegakan hukum di Tanah Air.
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.
Persidangan Penyerang Novel Baswedan Ingatkan Pada Kasus Munir
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini.
Untuk diketahui, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, dan Ronny Bugis dituntut satu tahun atas penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mereka terbukti telah melakukan tindak penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel.
"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman dalam siaran pers, Jumat (12/6).
Menurutnya, apa yang telah terjadi kepada Novel Baswedan bukan hanya persoalan teror semata. Namun, menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia.
"Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM," tegasnya.
"Pelaku kunci harus diungkap. Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir, motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," sambung Usman.
Lebih lanjut, ia membandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan hati nurani Papua. Untuk sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, justru mereka terancam hukuman hingga belasan tahun.
"Mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," jelasnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun untuk diketahui, tuntutan yang diajukan oleh jaksa belum merupakan hasil akhir dari persidangan. Nantinya majelis hakim akan menentukan vonis yang akan diberikan kepada kedua terdakwa. Bisa saja hukuman lebih berat atau ringan.
(mdk/fik)