Begini Aturan dan Mekanisme Sidang Kode Etik Polri
Kapolri menjadi pihak penuntut dalam Sidang KKEP untuk sidang tingkat Markas Besar Polri. Lalu, Kapolda untuk sidang tingkat Polda. Serta Kapolres untuk sidang tingkat Polres
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Adalah Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menggelarnya di Transnational Crime Center (TNCC), Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Aturan sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Mengutip PP No.7 Tahun 2022, sidang kode etik terdiri dari:
1. Sidang dengan acara Pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kode etik ringan
2. Sidang dengan acara Pemeriksaan biasa, untuk pelanggaran kode etik berat
Kategori pelanggaran dibagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat, yakni:
-Kategori Ringan: Dilakukan karena kelalaian, bukan untuk kepentingan pribadi, dan tidak berdampak pada pihak lain termasuk negara.
-Kategori Sedang: Dilakukan dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
-Kategori Berat: Dengan kriteria antara lain dilakukan dengan sengaja atas kepentingan tertentu, adanya pemufakatan jahat, berdampak pada keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.
Sidang KKEP dilakukan untuk membuktikan pelanggaran dilakukan pejabat Polri. Sidang terdiri atas tiga tahapan; Sidang KKEP, Sidang KKEP Banding, dan/atau Sidang KKEP PK.
Kapolri menjadi pihak penuntut dalam Sidang KKEP untuk sidang tingkat Markas Besar Polri. Lalu, Kapolda untuk sidang tingkat Polda. Serta Kapolres untuk sidang tingkat Polres
Waktu, Tempat, Pelaksanaan Sidang Kode Etik
Sidang dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tempat pelaksanaan sidang berada di ruang sidang Markas Kepolisian, kecuali KKEP menentukan lain.
Terduga Pelanggar wajib menghadiri sidang. Apabila tidak hadir dalam dua kali pemanggilan resmi, maka sidang dilaksanakan tanpa kehadiran Terduga Pelanggar.
Sidang KKEP sudah harus menjatuhkan putusan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Dalam hal Sidang KKEP tidak menemukan bukti-bukti adanya Pelanggaran Kode Etik, Terduga Pelanggar diputus bebas.
Mekanisme Sidang Kode Etik Polri
Sidang KKEP dengan acara pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kategori ringan, mekanisme:
a. Penuntut, Sekretaris dan Terduga Pelanggar sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai
b. Ketua KKEP membuka sidang
c. Penuntut membacakan tuntutan
d. Ketua KKEP membacakan putusan.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
Perbuatan Melanggar Etika
Selanjutnya, dalam aturan tersebut disebutkan juga perbuatan-perbuatan yang melanggar etika yang tak patut dilakukan personel Polri, yaitu:
-Menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama;
-Mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya;
-Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri;
-Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;
-Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang;
-Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;
-Mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:
1. Berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
2. Perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;
3. Aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
5. Pornografi dan pornoaksi;
-Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
-Mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
-Menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah;
-Menista dan/atau menghina;
-Melakukan tindakan yang diskriminatif; dan
-Melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
(mdk/rhm)