Begini Hakim PN Semarang Terima Uang Suap dalam Kardus Berisi Bandeng Presto
Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang untuk mengungkap aliran dana suap yang dilakukan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, Rabu (19/12).
Dalam reka ulang, hakim Lasito tidak hadir digantikan oleh pemeran pengganti dari KPK. Adegan yang diperagakan yakni Lasito bertemu dengan seorang pengacara Ahmad Hadi Prayitno.
-
Kapan Ratu Kalinyamat menjadi bupati Jepara? Ratu Kalinyamat kemudian menjadi bupati Jepara setelah kematian Arya Penangsang pada tahun 1549.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Siapa yang mengungkapkan kekagumannya terhadap Semarang? Sementara itu Prapan Disyatat mengaku terkesan dengan pelayanan yang ramah dan kebersihan sejak dari Bandara Internasional Ahmad Yani sampai Rumah Dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh.
-
Siapa yang mengangkat Semarang menjadi sebuah kabupaten? Karena persyaratan peningkatan daerah dapat terpenuhi, maka daerah Semarang menjadi setingkat kabupaten. Pengangkatan itu dilakukan pada tanggal 2 Mei 1547.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
Dimana pada satu adegan terlihat menampilkan saat penyidik yang memerankan Lasito masuk ke dalam mobil sambil menenteng kardus terbungkus koran berisi bandeng presto.
Kemudian Ahmad Hadi keluar dan berjalan terpisah dari Lasito. Diduga kardus yang diserahkan berisi uang dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Adapun uang tersebut berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ke PN Semarang.
Praperdailan ini terkait dengan status tersangka Ahmad Marzuqi di kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto bahwa proses rekontruksi memang ada. Rekontruksi terkait kasus suap Ahmad Marzuqi kepada Lasito.
"Saya tidak kewenangan menjelaskan. Soalnya yang punya peta kan KPK, untuk selebihnya kami hanya sebatas mengantarkan saja," kata Eko Budi Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi Banpol PPP Jepara menjerat Bupati Ahmad Marzuki sudah pernah ditangani oleh penyidik Kejati Jateng.
Pada waktu itu penyidik Kejati Jateng menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). setelahnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait hal tersebut.
Gugatan dimenangkan oleh MAKI sehingga perkara itu dibuka kembali. Saat dilakukan penyidikan oleh Kepolisian, Achmad Marzuki mengajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Semarang.
Gugatan tersebut disidang oleh Hakim Lasito dan sebagai Panitera Ali Nur Yahya. Hakim kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Marzuki sehingga perkara tidak dilanjutkan kembali. Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Baca juga:
KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang terkait Kasus Suap
KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim
Bupati Jepara Tersangka Suap, Ganjar Pastikan Pemerintahan Tak Terganggu
Ini Harta Bupati Jepara yang Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
Ujian, Disertasi & Halaman Jadi Kode Suap Bupati Jepara
KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap