Bejat, Seorang Kakek di Bogor Tega Cabuli Bocah 4 Tahun
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, kakek berinisial M itu, membawa korban yang berinisial N ke sebuah rumah kosong.
Kakek-kakek berusia 73 tega mencabuli bocah 4 tahun, pada sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Diketahui, bocah tersebut merupakan yatim piatu.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, kakek berinisial M itu, membawa korban yang berinisial N ke sebuah rumah kosong, lalu mengiming-imingi korban dengan hadiah, jika mau menuruti kemauan M.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Irrine menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (1/11). Ketika itu, rumah yang digunakan M untuk mencabuli N yang awalnya dikira kosong, ternyata terdapat penghuni di dalamnya. Ketika itu, pelaku yang membuka celana sempat direkam oleh pemilik rumah.
"Kejadian diawali si pelaku dengan modus mengajak korban keliling-keliling ke salah satu perumahan di Kecamatan Klapanunggal," kata Irrine, Sabtu (3/12).
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat, pun lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap M. "Pemilik rumah melaporkan ke kami. Penangkapan pun tidak jauh dari TKP," katanya.
M kemudian dijerat dengan Pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun
"Dan ancaman 15 tahun Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
(mdk/rhm)