Bejo Ditangkap Saat Coba Sogok Polisi Rp50 Ribu Saat Bikin SIM di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap atau percobaan suap saat bikin SIM.
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap atau percobaan suap terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara. Aksi itu terjadi pada Sabtu (15/6), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor SATPAS SIM Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ada seorang bernama Bejo alias BJ ingin membuat SIM. Namun, dirinya dinyatakan gagal oleh petugas.
-
Apa itu Simping? Simping merupakan camilan asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melegenda. Tak hanya rasanya yang memikat. Tekstur Simping bisa membuat siapapun tak berhenti mengunyah.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Bagaimana Simping dibuat? Mengutip laman Pemkab Purwakarta, di atas bentuknya yang pipih, penganan Simping juga memiliki motif unik. Motif-motif yang tergambar biasanya menyerupai batik atau matahari yang memenuhi bidang dari makanan tersebut.Usut punya usut, motif di atas Simping berasal dari alat pencetak yang berbahan besi.
-
Siapa yang mengajukan konsep baru ujian praktik SIM? Ide konsep ini berasal dari Polres Bantul.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
"Terlapor BJ selaku pemohon SIM di Polres Metro Bekasi Kota dinyatakan tidak lulus ujian praktek menyetir kendaraan roda 4 oleh petugas penguji Aipda Budiarto dan disuruh untuk kembali pada Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk mengulangi ujian praktek menyetir," kata Ojo dalam siaran pers nya kepada merdeka.com, Minggu (16/6).
Bukannya pulang, BJ justru tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Hal ini diduga agar terlapor dinyatakan lulus dalam prakteknya.
"Secara tiba-tiba pada saat di dalam mobil praktek terlapor berusaha memasukkan uang Rp50.000 ke kantong celana anggota, yang kemudian ditolak oleh petugas dan terlapor tetap berusaha beberapa kali mencoba memaksa memasukkan uang tersebut ke kantong celana agar supaya dapat diluluskan," jelasnya.
Namun dalam hal ini, Ojo menegaskan kalau hal itu ditolak dengan tegas oleh petugas. Hingga akhirnya melaporkan hal tersebut dengan nomor laporan LP/1390/K/VI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Juni 2019.
"Kita periksa saksi dan amankan satu lembar uang pecahan Rp50.000," pungkasnya.
Atas perbuatannya, BJ diduga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 53 KUHP jo pasal pasal 5 ayat (1) huruf a uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga:
Bejo Ditangkap Saat Coba Sogok Polisi Rp 50 Ribu Saat Bikin SIM di Bekasi
KPK Perpanjang Penahanan Kepala Kanwil Imigrasi Mataram
Bupati Jepara Kembali Diperiksa KPK
Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara
Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang
KPK Periksa Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Terkait Korupsi di Kemenkes