Bekuk 2 pengedar, polisi amankan 38.250 butir pil koplo
Peredaran pil koplo di PPU, diduga memang marak. Sebab, dalam 2 bulan terakhir, kepolisian mengungkap barang bukti dobel L kerap dalam jumlah besar, ribuan hingga belasan ribu butir.
Aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU), di Kalimantan Timur, menangkap 2 terduga pengedar dobel L atau pil koplo, Agus Supriyanto (23) dan Iqrom (28). Dari penangkapan yang dilakukan dalam 30 menit itu, polisi menyita total 38.250 butir pil koplo.
Keduanya dibekuk Kamis (19/10) malam kemarin. Polisi lebih dulu menangkap Agus Supriyanto, yang tinggal di perumahan BTN Desa Babulu, Babulu, PPU. Setelah sebelumnya mengendus Agus sebagai pengedar pil koplo, yang meresahkan warga desa.
"Sekitar jam 9.30 malam tadi, kita lihat pelaku ini, sedang berdiri di jalan kilometer 45 Babulu. Kita tahu namanya Agus, lalu kita geledah," kata Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (20/10).
"Di tangannya ada bungkus kopi bubuk, isinya 2 bungkus dobel L. Kita bawa ke rumahnya, ternyata kita temukan lagi dobel L. Total, ada 1.250.butir dobel kita sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Diinterogasi, Agus ternyata punya anak buah. Polisi gerak cepat. Setengah jam kemudian sekira pukul 22.00 WITA, petugas kembali menyasar rumah Iqrom, di desa tetangga, Desa Gunung Mulya.
"Di rumah anak buahnya ini, kita temukan 37 bungkus dobel L isi 1.000 butir. Jadi total ada 37 ribu butir kita sita. Obat keras ini, baru datang dari Samarinda," terang Tri.
Selain pil koplo, dari rumah Agus, diamankan antara lain uang diduga hasil penjualan dobel L Rp 450 ribu dan handphone. Sedangkan dari Iqrom, juga diamankan uang Rp 1,3 juta diduga hasil penjualan dobel L.
"Mereka ini, menjual Rp 10 ribu per 3 butir dobel L. Harga segitu memang lagi tren. Sasarannya, buruh-buruh kasar sawit dan batubara. Kalau untuk kalangan pelajar.dan warga desa, kemungkinan itu masih kami dalami," ungkap Tri.
Peredaran pil koplo di PPU, diduga memang marak. Sebab, dalam 2 bulan terakhir, kepolisian mengungkap barang bukti dobel L kerap dalam jumlah besar, ribuan hingga belasan ribu butir.
Agus dan Iqrom, kini mendekam di sel penjara Polres PPU. Mereka dijerat dengan Undang-undang RI No 36/ 2009 Tentang Kesehatan. "Oh pasti, kasus ini masih terus kembangkan," demikian Tri.