Bela Jemaah, Jaksa Agung Harus Ajukan PK agar Aset First Travel Tak Diambil Negara
Berdasarkan keputusan MK pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah hak narapidana. Namun, menurutnya, dalam konteks penegakan hukum pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil, seharusnya hak para pihak terkait tidak dibatasi.
Kejaksaan Agung tengah mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban penipuan bos First Travel. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bakal mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak diambil negara dan dikembalikan kepada korban.
Langkah Jaksa Agung untuk mencari keadilan bagi para korban mendapat dukungan publik. Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung seharusnya bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung meskipun dilarang Mahkamah Konstitusi.
-
Di mana Ekspedisi Perubahan pertama kali diadakan? Desa Turus Patria, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Ekspedisi Perubahan oleh Ubah Bareng, Senin (8/1).
-
Kapan Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan? Tanggal 7 Juli 2017 merupakan hari bersejarah di mana Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan.
-
Mengapa Bujangga Manik melakukan perjalanan pertama? Merujuk laman fin.unusia.ac.id, Jumat (6/10), awal mula Bujangga Manik melakukan perjalanan adalah sebagai bagian dari misi suci sebagai resi.
-
Di mana letak pusat karantina haji pertama di Indonesia? Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Kapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke Banyuwangi? Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, 23-24 Agustus 2023.
-
Kapan PO Bus ALS pertama kali membuka trayek ke Pulau Jawa? Tahun 1970-an, belum adanya kapal-kapal feri yang melayani rute penyeberangan ke Pulau Jawa, ALS pun punya solusinya. PO ini sudah berani membuka trayek ke Pulau Jawa meskipun belum ada alat transportasi penyeberangan. ALS pun menggunakan jasa agen yang mengurus pemberangkatan penumpang dari Pelabuhan Merak dengan kendaraan lain.
Berdasarkan keputusan MK pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah hak narapidana. Namun, menurutnya, dalam konteks penegakan hukum pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil, seharusnya hak para pihak terkait tidak dibatasi.
"Dengan dasar pikiran seperti itu dan yang diperjuangkan juga kepentingan umum, saya mendukung Jaksa Agung untuk melakukan PK sebagai terobosan hukum acara," kata Fickar kepada merdeka.com, Rabu (20/11).
Aset Dipegang PT First Travel
Selain itu, kata Fickar, aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha. PT First Travel tidak menjadi subjek hukum pidana karena yang menjadi terdakwa hanya Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Nantinya, pihak perusahaan akan mengembalikan kepada para korban.
"Dalam konteks ini seharusnya jika pengadilan cermat sebenarnya bisa diserahkan kepada korpirasi PT First Travel untuk kemudian membagikannya kepada korban. Tetapi nasi sudah menjadi 'ketupat', aset masyarakat sudah menjadi aset negara," jelas dia.
Dia menambahkan, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan dengan kewajiban membentuk panitia perwakilan pelaksana pembagian aset jika gugatan dikabulkan.
Jaksa Agung Tuntut Aset Dikembalikan ke Korban
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.
"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).
Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.
"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.
(mdk/ray)