Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai
IPHI menilai voucher penukaran uang yang dijadikan alat bukti yang sah untuk menerapkan pasal penerimaan suap Patrialis, dinilai kurang tepat. Sebab operasi tangkap tangan harus dengan bukti uang tunai.
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1). Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan untuk mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang menjadi tersangka atas dugaan kasus penerimaan suap terkait judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketua IPHI Indra Sahnun Lubis mengatakan, penangkapan Patrialis cacat hukum. Alasannya, dalam sebuah operasi tangkap tangan harus terjadi transaksi atau pemberian sesuatu.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kok ada tempat berbeda-beda sih. Ini tidak pas dibilang operasi tangkap tangan. Ternyata tidak ada uang yang didapat apapun," ujar Indra, Selasa (31/1).
Dia menegaskan voucher penukaran uang yang dijadikan alat bukti yang sah untuk menerapkan pasal penerimaan suap Patrialis, dinilai kurang tepat. Sebab operasi tangkap tangan harus dengan bukti uang tunai. "Harus bukti dengan uang dong," kata dia.
Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan proses penangkapan Patrialis Akbar sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dia menjelaskan penangkapan tidak selalu berada di lokasi tempat suap terjadi.
"Tiga tempat itu rangkaian peristiwa OTT sehingga sesuai KUHAP Pasal 1 Ayat 19 ditegaskan ada 4 kondisi yang alternatif dimaknai tangkap tangan. Salah satunya saat peristiwa pidana terjadi dan beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi," terangnya.
"Dalam konteks ini OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf Rawamangun," ucapnya.
Seperti diketahui Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap di Grand Indonesia, Kamis (26/1) bersama seorang perempuan.
Patrialis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan
MK terima surat pengunduran diri Patrialis sebagai hakim konstitusi
KPK temukan puluhan stempel di kantor penyuap Patrialis Akbar
KPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar
Demokrat setuju hakim MK tak terafiliasi partai politik