Belanja Tak Dilayani, Frengki Aniaya Tetangga Saat Salat Subuh di Musala
Dari pengakuan tersangka, kata dia, penganiayaan itu dilatarbelakangi dendam. Tersangka kesal karena setiap kali belanja di warung korban, dirinya merasa tak dilayani atau dihiraukan.
Kesal tak dilayani saat belanja, Frengki Pratama (20) nekat menganiaya tetangga, Muhammad (60), saat salat Subuh di Musala. Beberapa jam usai dilaporkan, pelaku diringkus polisi.
Penganiayaan itu terjadi saat korban salat Subuh berjamaah di Musala Alfalah Pasar Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Minggu (24/3). Begitu korban sedang sujud terakhir, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak lima kali.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa saja yang ditawarkan Palembang sebagai destinasi wisata? Palembang menawarkan berbagai destinasi wisata yang tak hanya memikat mata tapi juga menyuguhkan pengalaman yang tak terlupakan.
Pukulan keras membuat korban terkapar dan mengalami memar di kepalanya. Sementara pelaku langsung melarikan diri namun sempat terlihat oleh korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, pelaku diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumah temannya beberapa jam usai kejadian tak jauh dari kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2,8 tahun penjara.
"Benar, kemarin siang petugas menangkap pelaku penganiayaan. Penangkapan cepat dilakukan karena dikhawatirkan pelaku kabur keluar kampung," ungkap Suhendro, Senin (25/3).
Dari pengakuan tersangka, kata dia, penganiayaan itu dilatarbelakangi dendam. Tersangka kesal karena setiap kali belanja di warung korban, dirinya merasa tak dilayani atau dihiraukan.
"Tersangka juga bilang dirinya dituduh mencuri hewan ternak milik korban. Dia menaruh dendam dan berniat membalasnya," katanya.
Baca juga:
Pria di Medan Mengamuk dan Bacok 3 Anggota Keluarga Mantan Istri
Dilarang Naik ke Kawah Bromo, Bule Jerman Malah Membanting Petugas
Ogah Diputus, Sofyan Tikam Pacar Hingga Kritis
Dicelurit, Siswa SMP di Depok Luka dengan 19 Jahitan di Punggung
Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith
Kesal Pesanan Pecel Lele Lama Tak Datang, Dua Orang Pukul Pedagang Pakai Balok