Belum Kantongi Izin, Aktivitas Reklamasi Lahan Perumahan di Tambun Disetop
Penyegelan dilakukan sampai pengembang menyelesaikan perizinan di Pemkab Bekasi.
Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi menghentikan aktivitas pengurukan lahan untuk Perumahan Bekasi Green City di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Penghentian ini ditengarai karena pihak pengembang belum mengantongi izin reklamasi dari pemerintah daerah.
Kepala Seksi Penegakkan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, penyegelan bermula dari aduan masyarakat tentang aktivitas pengurukan lahan seluas 100 hektare lebih diduga belum mengantongi izin.
-
Bagaimana upaya pihak kontraktor membongkar petilasan? Agar aksesnya mudah, pihak kontraktor asing asal China mencoba membongkar petilasan dengan alat berat ekskavator.
-
Kapan Gedung Kawedanan Boja dibangun? Gedung Kawedanan Boja dibangun sekitar tahun 1800-an.
-
Bagaimana cara pengelola Roemah Prestasi menjaga keaslian bangunannya? Agar keasliannya tetap terjaga, pengelola juga selalu melakukan perawatan terhadap perabotan di restoran tersebut. “Pegawai di sini akan berhati-hati saat mengangkat meja dan kursi sehingga tidak merusak lantai, dinding sampai aksesoris warisan Belanda lainnya yang sudah berusia 138 tahun,” lanjut Ojan.
-
Di mana Pertamina Hulu Rokan membangun lahan basah? PHR telah membangun lahan basah buatan seluas 5.000 m2 di salah satu wilayah kerja Blok Rokan.
-
Kapan situs pemakaman Menga dibangun? Menga merupakan bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO yang terdiri dari tiga dolmen (batu besar megalitikum) yang dibangun antara tahun 3800 hingga 3600 SM.
-
Kapan Rumah Tuo Rantau Panjang dibangun? Menurut kabar, salah satu Rumah Tuo Rantau Panjang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tabir usianya sudah mencapai 700 tahun. Diperkirakan, pemilik awal mendirikannya pada 1330 silam.
"Setelah dikonfirmasi ternyata benar, pengembang belum memiliki izin," ujar Kadarudin di lokasi penyegelan pada Rabu (16/10).
Karena itu, kata dia, aktivitas pengurukan lahan tanpa izin tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Sebagai instansi penegak perda, Satpol PP melakukan penindakan.
Setelah ditutup, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan pemantauan supaya pengembang tak lagi menjalankan aktivitasnya menguruk lahan untuk perumahan. Menurut dia, penyegelan dilakukan sampai pengembang menyelesaikan perizinan di Pemkab Bekasi.
"Soal perizinan ada instansi yang lain, kami hanya melakukan penutupan sesuai kewenangan," ujarnya.
Untuk menghentikan aktivitas itu, Satpol PP memasang plang bertuliskan "Kegiatan Ini Disegel". Dalam plang itu terpampang logo Pemkab Bekasi dan Satpol PP.
Baca juga:
4 Tempat Usaha Peleburan Timah di Cilincing Jakarta Utara Ditutup
Pemkot Bandung Segel Hotel Sheo Ciumbuleuit Bandung
Tak Ada IMB, Rumah Kontrakan Milik Bupati Buru Selatan di Tangsel Disegel
Belum Ber-IMB, Proyek Konstruksi Mal di Serpong Disegel
Satpol PP tutup paksa 9 tempat karaoke di Cikarang