Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi
Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto. Kejaksaan meminta agar penyidik kepolisian melengkapi kembali berkas tersebut.
Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto. Kejaksaan meminta agar penyidik kepolisian melengkapi kembali berkas tersebut.
"Melengkapi berkas perkara seperti ini, biasa sama saja seperti berkas kasus pidana umum juga seperti itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Jumat (19/10).
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Bagaimana Nurcholis menjalankan Mal Rongsok Depok? “Yang paling enak cuma jualan rongsok. Duduk manis, orang datang jual barang ke kita, terus ada orang lain yang beli lagi, karena semua kita gak perlu kerja keras,” tuturnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Pihaknya saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi kekurangan yang ada. Pihaknya memberikan kesempatan kedua pada penyidik agar berkas lengkap (P21).
Sufari mengatakan tidak ada batas waktu untuk melengkapi berkas tersebut. Dia hanya menekankan agar penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh pihaknya.
Setelah dinyatakan P21 barulah kasus akan diajukan ke pengadilan. "Secara di KUHAP tidak ada tenggat waktu untuk kelengkapan berkas, yang pasti kita masih menunggu," katanya.
Dari penyidik sendiri belum ada keterangan mendetail mengenai pengembalian berkas tersebut. Penyidik pun berupaya melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, dalam melengkapi berkas perkara.
"Tim Penyidik masih proses, melengkapi petunjuk JPU," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018. Kemudian penyidik melayangkan surat pencekalan pada Dirjen Imigrasi atas keduanya.
Keduanya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan keduanya kooperatif. Selang dua bulan pasca penetapan tersangka, kini kasus tersebut belum menunjukkan progres berarti.
Kedua nama tersebut diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar untuk pelebaran Jalan Nangka tahun 2015. Pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada swasta namun dalam APBD 2015 anggaran atas proyek tersebut dikeluarkan juga.
Baca juga:
Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok
Korupsi Jl Nangka, berkas Nur Mahmudi & Harry Prianto dikirim ke Kejari Depok
Polisi kebut berkas Nur Mahmudi agar segera disidangkan
Kesamaan Nur Mahmudi dan Harry saat menghadapi kasus korupsi pelebaran jalan
Polisi tak menahan Nur Mahmudi karena kooperatif saat diminta keterangan
Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan