Belum teken kenaikan UMP 2019, Gubernur Sumsel beralasan masih dikaji
Berdalih baru menjabat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru belum berani menandatangani kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Padahal, Dewan Pengupahan sudah menyepakati kenaikan sebesar Rp 2.840.453 dari Rp 2.595.994 dari tahun sebelumnya.
Berdalih baru menjabat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru belum berani menandatangani kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Padahal, Dewan Pengupahan sudah menyepakati kenaikan sebesar Rp 2.840.453 dari Rp 2.595.994 dari tahun sebelumnya.
Herman Deru mengungkapkan, dia meminta waktu sepekan untuk memastikan besaran kenaikan sesuai dengan kebutuhan buruh dan kesanggupan perusahaan atau tidak. Menurutnya, kenaikan harus layak dan diterima semua pihak.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
"Saya minta satu minggu ini mengkajinya. Saya akan cari dulu informasi ketetapan UMP, sudah sesuai atau belum," ungkap Herman Deru, Jumat (2/11).
Dia menilai, kondisi Sumsel berbeda dengan daerah lain seperti DKI Jakarta. Hal ini bergantung dengan tingkat kebutuhan hidup dan ekonomi masyarakat.
"Kita ini ada 17 kabupaten kota, berbeda-beda. Palembang dan Ogan Ilir saja beda. Itu yang perlu dipertimbangkan, nanti Dewan Pengupahan saya panggil lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimuddin menjelaskan, pihaknya melakukan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar delapan persen. Diputuskan UMP tahun depan menjadi Rp 2.840.453 dari semula Rp 2.595.994 pada tahun sebelumnya.
"Penetapan itu sudah dilakukan pada 23 Oktober lalu bersama Dewan Pengupahan," kata dia.
Dikatakannya, hasil kesepakatan itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan diberlakukan tahun depan. Dengan demikian, perusahaan atau pemberi upah wajib memberikan upah kepada pegawainya sesuai ketetapan.
"Mungkin hari ini diteken oleh Bapak Gubernur Sumsel," pungkasnya.
Baca juga:
Pengusaha bayar upah di bawah UMP terancam penjara 4 tahun
Kepala daerah bakal kena sanksi jika tak umumkan UMP hari ini
Ini daftar subsidi dari Pemprov untuk buruh di DKI
UMP DKI ditetapkan Rp 3,94 juta, Presiden KSPI minta Rp 4,2 juta
Pemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 juta
Pemprov DKI tetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973