Belum temukan PCC, polisi di Depok sita ratusan dumolid
"Lima toko obat diduga ilegal yang kita sita obatnya ada di Sawangan dan Sukmajaya," tukas Malvino.
Tim gabungan Satuan Narkoba Polresta Depok, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok menyita ratusan dumolid dari toko obat yang diduga ilegal. Obat keras itu masuk dalam daftar G tapi dijual bebas.
Ratusan obat keras itu disita dari beberapa toko obat. Jenis obat yang banyak beredar adalah Dumolid. "Ini sebagai tindaklanjut dari terjadinya kasus penyalahgunaan obat PCC di Kendari," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Malvino Sitohang, Senin (18/9).
Razia dilakukan di lima toko obat diduga ilegal. Hasilnya cukup banyak obat keras yang dijual bebas oleh toko obat itu. "Lima toko obat diduga ilegal yang kita sita obatnya ada di Sawangan dan Sukmajaya," tukasnya.
Dikatakan bahwa obat jenis ini harus diawasi oleh dokter pemakaiannya. Untuk mendapatkannya harus disertai resep. Namun, obat itu dijual bebas dan dapat dibeli tanpa resep. "Harusnya obat jenis ini disertai resep khusus dari dokter," paparnya.
Soal pil jenis PCC, pihaknya mengaku belum menemukan di Depok. Pihaknya akan terus melakukan razia di sejumlah tempat. "Untuk jenis PCC belum kami temukan," tukasnya.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengaku prihatin atas kasus yang terjadi di Kendari. Atas
Oleh karenanya sebagai antisipasi, pihaknya pun melakukan upaya antisipasi bersama. "Kita buktikan bahwa kita berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, dan ini merupakan salah satu langkah strategis yang kami lakukan," katanya.