Beraksi di pasar, jambret rampas kalung bocah 3,5 tahun
Beraksi di pasar, jambret rampas kalung bocah 3,5 tahun. Anggota Unit Resmob Polres HSU melakukan penyisiran di seputaran Kota Amuntai dan akhirnya menemukan pelaku di Terminal Pasir Mas.
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan menangkap jambret yang meresahkan masyarakat di daerah setempat. Pelaku berinisial S (41) dibekuk di kawasan Terminal Pasir Mas Kelurahan Antasari, Jumat (18/8).
Sebelumnya tersangka diketahui melakukan aksi jambret di kawasan Pasar Induk Amuntai. Korbannya merupakan anak kecil 3,5 tahun yang lagi asyik berjalan bersama sang kakek di pasar setempat.
"Tiba-tiba anak kecil menangis dan mengatakan kalungnya hilang. Sang kakek langsung mendatangi Mapolsek Amuntai Kota untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres HSU AKP Jumangin seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, anggota Unit Resmob Polres HSU melakukan penyisiran di seputaran Kota Amuntai dan akhirnya menemukan pelaku di Terminal Pasir Mas.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun, ujar Jumangin.
Atas kejadian tersebut, Jumangin pun kembali mengingatkan warga untuk tidak lagi menggunakan perhiasan berlebih, apalagi untuk anak kecil karena rawan jadi sasaran pelaku jambret.