Berawal dari Meme, Roy Suryo Jadi Tersangka
Kevin Wu, pemeluk Budha merasa tersinggung. Dia kesal dengan unggahan yang dilakukan oleh mantan Menpora Roy Suryo di akun media sosial.
Kevin Wu, pemeluk Budha merasa tersinggung. Dia kesal dengan unggahan yang dilakukan oleh mantan Menpora Roy Suryo di akun media sosial.
Roy memposting meme stupa candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kevin pun melaporkan perbuatan Roy ke polisi 20 Juni 2022 lalu.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
Roy Suryo dilaporkan melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Polisi menerima dua laporan dengan perkara yang sama. Roy dilaporkan ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, foto editan tersebut diunggah Roy pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, Ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.
Klarifikasi Roy Suryo
Roy melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution menyebut, jika meme tersebut adalah buatan orang lain. Dimana meme tersebut berbentuk kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur.
"Roy Suryo di dalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen," jelas Pitra dalam keterangannya.
Menurut dia, kliennya tersebut tidak sedikitpun memiliki niat untuk menghina golongan tertentu. Melainkan kritikan terkait wacana kebijakan kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
"Maka dengan ini tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Karena bukan pelaku," jelasnya.
Roy telah menghapus cuitannya tersebut usai memicu kegaduhan di media sosial. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Namun proses hukum tetap berlanjut.
Naik Penyidikan
Setelah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Polisi menaikan status perkara menjadi penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus Roy yang sempat ditangani oleh Bareskrim Polir, akan diambilalih oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya dapat informasi dari Dir Siber bahwa LP yang ada di Bareskrim untuk pemeriksaan saksi, saksi ahli kemudian saksi pelapor sudah dilaksanakan, gelar perkara sudah dilaksanakan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Roy menyatakan siap bersikap kooperatif demi membantu polisi mengungkap kasus ini secara terang-benderang. "Saya selaku warga negara yang baik & mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Roy, Rabu (29/6).
Roy Suryo membenarkan, status perkara yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Ini, kata dia dalam rangka menyidik siapa-siapa pelaku yang sebenarnya secara hukum.
"Makanya besok sekalian akan saya sampaikan detailnya, agar masyarakat tidak diprovokasi oleh BuzzerRp dengan gorengan-gorengan yang menyesatkan," ujar dia.
Diperiksa 11 Jam
Kamis (14/7), Roy diperiksa sebagai saksi oleh polisi. Dia diperiksa hampir selama 11 jam lamanya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah belum berubah (status) masih sama (saksi)," kata Roy di Polda Metro Jaya.
Dia datang sekira pukul 10.00 WIB. Pengakuannya, Roy diberondong 38 butir pertanyaan. Namun, Roy tak merinci materi pemeriksaan karena menurut itu ranah penyidik untuk mejelaskan.
"Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. Insya Allah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," ujar dia.
Roy mengaku turut menyerahkan bukti pendukung untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan, bukti yang diberikan bukan hanya dalam bentuk print out semata tetapi berupa data elektornik.
"Saya siap membantu proses ini agar jelas, terang, tidak ada salah," ujar dia.
Roy menerangkan, unggahan bentuk menyuarakan pendapat masyarakat berkenaan dengan kenaikan tarif candi. "Ini kritik sosial," tandas dia.
Resmi Berstatus Tersangka Penista Agama
Jumat (22/7), Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka Roy Suryo diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Hari ini benar sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangan tertulis.
Zulpan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. Termasuk rencana penahanan terhadap Roy Suryo. Zulpan beralasan pemeriksaan masih berlangsung. "Jadi masalah penahanannya nanti kita update," ujar dia
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Roy Suryo.
(mdk/rnd)