Berebut Pacar, Aziz Aniaya Said hingga Buron 4 Bulan
Perkara cinta bisa bikin orang gelap mata. Seperti ulah pemuda asal Jember ini. Muhammad Abdul Aziz, pemuda usia 19 tahun ini nekat menganiaya Said (20 tahun), warga Desa Pringgiwirawan, Kecamatan Sumberbaru, hanya karena rebutan pacar.
Perkara cinta bisa bikin orang gelap mata. Seperti ulah pemuda asal Jember ini. Muhammad Abdul Aziz, pemuda usia 19 tahun ini nekat menganiaya Said (20 tahun), warga Desa Pringgiwirawan, Kecamatan Sumberbaru, hanya karena rebutan pacar.
Tak sendirian, Aziz yang merupakan warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru ini, mengajak rekannya, Robi (20). Peristiwa ini sendiri terjadi pada 8 Oktober 2019 lalu. Namun, Aziz baru tertangkap kemarin.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
"Karena rebutan pacar. Dari pengakuan pelaku dan korban, pacar dari Muhammad Abdul Aziz ini disebut diambil oleh korban Said," ujar Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio saat dikonfirmasi.
Pengeroyokan yang dilakukan oleh Aziz dan Robi dilakukan tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB pada tanggal 8 Oktober 2019. Pada malam naas tersebut, Aziz yang dilanda api cemburu, memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai muka Said. Sedangkan Robi, turut menganiaya dengan menggunakan celurit untuk membacok tangan kiri korban Said.
"Setelah melakukan pengeroyokan, kedua pelaku langsung melarikan diri," lanjut Subagio.
Mendapat laporan penganiayaan terhadap Said, polisi pun memburu kedua pelaku. Aziz dan Robi lantas ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama sekitar empat bulan dalam pelarian, entah karena rindu kampung halaman, Aziz tiba-tiba pulang ke desanya. Mendapat informasi buruannya terdeteksi di Jember, polisi pun bergerak cepat dengan meringkus Aziz.
"Tersangka kembali ke rumahnya sekitar dua hari yang lalu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selama ini melarikan diri ke Bali," tutur Subagio.
Polisi kemudian memeriksa intensif tersangka Aziz, termasuk untuk melacak keberadaan rekannya, Robi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang rambutnya disemir kuning keemasan ini, akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
(mdk/rnd)