Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Sebuah surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial (medsos). Nurdin Abdullah sendiri saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebuah surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial (medsos). Nurdin Abdullah sendiri saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Salinan Keppres nomor 104/p Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah pada masa jabatan 2018-2023. "Memberhentikan sementara Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," isi Keppres tersebut.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Selain diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Selama Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023, Saudara Andi Sudirman Sulaiman, ST, Wakil Gubernur Sulsel melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut putusan ini.
Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah ditetapkan oleh Jokowi pada 21 Agustus 2021. Pemberhentian ini dilakukan setelah Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin sampai adanya putusan pengadilan, karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala enggan mengomentari terkait beredarnya Keppres tersebut. Alasannya, dirinya belum melihat secara langsung Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
"Saya tidak bisa komentari kalau saya belum lihat surat aslinya. Inikan surat beredar dari sosmed ke sosmed, jangan sampai dibuat-buat," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9).
Meski demikian, ia menegaskan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut masalah hukum merupakan keputusan pemerintah pusat. "Pemberhentian Sementara kepala daerah itu dari pemerintah pusat, bukan di kita," tuturnya.
Ia menjelaskan saat ini roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan setelah Andi Sudirman Sulaiman menjadi Plt Gubernur Sulsel. Tugas Wagub Sulsel yang menjadi Plt Gubernur Sulsel sudah sesuai dengan Pasal 65 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan maka dengan sendirinya wagub melaksanakan tugasnya," ucapnya.
Baca juga:
Keluarga Nurdin Abdullah Sesalkan Pembongkaran Ruang VVIP Rujab Eks Gubernur Sulsel
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu
JPU KPK Cecar Anak Nurdin Abdullah Soal Cashback Pembelian Dua Jetski
Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa
Jadi Saksi, Penyumbang Rp1 M Masjid Nurdin Abdullah Ngaku Tak Harap Imbalan Proyek
JPU KPK Siapkan 30 Saksi untuk Sidang Kasus Korupsi Nurdin Abdullah