Berkas kasus e-KTP Setnov lengkap, ini tanggapan Fredrich Yunadi
Menurut Fredrich, komisi antirasuah itu melampaui tugas dan fungsinya dengan melakukan pemaksaan memanggil kuasa hukum untuk melengkapi berkas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan alias P21 berkas tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Sementara, praperadilannya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan praperadilan tersebut tidak menjadi gugur. Sebab menurut Fredrich, P21 itu hanya internal KPK. Dia menuturkan berkas dari penyidik dinyatakan telah lengkap oleh jaksa yang bertugas di KPK.
Kemudian, lanjut dia, dalam jangka waktu 14 hari, jaksa bisa melimpahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor, dan setelah itu Ketua akan menunjuk Majelis Hakim dan panitera pengganti, dan setelah itu majelis hakim mengeluarkan penetapan tanggal sidang, dan pada hari sidang tersebut, jaksa akan diminta membacakan dakwaan.
"Nah pada saat setelah membacakan dakwaan sidang praperadilan belum putus maka praperadilan akan dihentikan, itupun tergantung sikap hakim yang menangani perkara praperadilan mau menghentikan atau tetap melanjutkan," jelas Fredrich melalui pesan singkat ke merdeka.com, Rabu (6/12).
Seperti diketahui, menurut Fredrich, komisi antirasuah itu melampaui tugas dan fungsinya dengan melakukan pemaksaan memanggil kuasa hukum untuk melengkapi berkas. Belum lagi, imbuhnya, masih terdapat saksi meringankan yang belum memberikan keterangannya di proses penyidikan.
"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa, terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," ujarnya.
Baca juga:
Berkas kasus e-KTP Setya Novanto sudah lengkap
Setnov disebut telah legowo mundur, ini kata Idrus Marham
Kuasa hukum tidak hadir, proses kelengkapan berkas Setnov tertunda
Wasekjen Golkar sebut pleno bahas munaslub tunggu praperadilan Setnov & surat DPD I
Alasan KPK pilah penjenguk Setya Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.