Berkas kasus P21, Kasi Intel Kejati Bengkulu segera disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas (P21) Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba. Dia adalah tersangka penerimaan suap terkait proyek Sungai Sumatera VII.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas (P21) Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba. Dia adalah tersangka penerimaan suap terkait proyek Sungai Sumatera VII.
"Terhadap tersangka PP (Parlin Purba) hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari Penyidikan ke Penuntutan. Dalam waktu dekat akan disidang di Bengkulu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (5/10).
Kemudian kata Febri, siang tadi Parlin telah diberangkatkan ke Bengkulu dan dititipkan penahanannya di Rutan kelas II B, Bengkulu.
Seperti diketahui tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang yakni Parlin Purba selaku jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu kedapatan telah menerima uang Rp 10 juta dari Anwar Amin; pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek Sungai Sumatera VII.
Selain uang Rp 10 juta yang diterima oleh Parlin KPK menyebut ada pemberian lagi sebelumnya senilai 150 juta yang diduga masih berkaitan dengan proyek-proyek di sungai Sumatera VII.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, ruang Kabag TU BWS Bengkulu, ruangan PPK ruangan kasi Intel 3 Kejaksaan tinggi dan ruangan aspidsus Kejati Bengkulu.
Atas perbuatannya Parlin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Amin dan murni sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.