Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Sebelumnya, dalam kasus ini kematian Haringga Sirila, para tersangka di bawah umur sudah menjalani persidangan dan dijerat dengan dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Penyidik Polrestabes Bandung telah melimpahkan berkas perkara 7 tersangka kasus kematian Haringga Sirila, Jakmania yang tewas dikeroyok ke Kejari bandung, Kamis (22/11). Ketujuhnya yakni, Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
"Sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mochammad Rifai di Mapolrestabes Bandung.
-
Bagaimana suasana dukungan suporter Indonesia untuk Timnas Indonesia? Para suporter yang merupakan diaspora Indonesia itu memenuhi hampir seluruh tribun stadion saat mendukung timnas melawan Vietnam.
-
Bagaimana suporter Timnas Indonesia menunjukkan dukungan mereka? Semangat tersebut terlihat melalui koreografi yang dipersembahkan di tribun utara dan timur. Koreografi ini ditampilkan sebelum pertandingan dimulai, tepat saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
-
Apa yang menjadi inspirasi nama The Jakmania? Nama The Jakmania sendiri terinspirasi dari spanduk berwarna putih bertulisan warna orange bertuliskan ‘Welcome The Jak’ di Menteng.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
Pelimpahan tersebut merupakan Tahap II, praktis selain tersangka, barang bukti turut diserahkan penyidik Polri ke Jaksa.
Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam membenarkan penerbitan P21. Para tersangka ini akan dilakukan penahanan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama 20 hari ke depan.
"Nanti dilimpahkan (berkasnya) ke PN," ucapnya singkat.
Sebelumnya, dalam kasus ini, para tersangka di bawah umur sudah menjalani persidangan dan dijerat dengan dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, para tersangka, dalam dakwaan pertama diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.
Dengan pasal yang digunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.
Baca juga:
Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan
Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial
Penganiaya Haringga di bawah umur dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan
Sidang tuntutan 5 terdakwa pengeroyokan suporter Persija ditunda
Ikut aniaya Haringga, 2 terdakwa di dawah umur divonis lebih rendah dari tuntutan