Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif Kuansing Segera Disidang
Andi ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Ali menyampaikan tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kepada jaksa KPK, Selasa 15 Februari 2022. Dengan begitu, Andi segera disidang terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau.
"Berkas perkara Tsk AP dalam perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau telah dinyatakan lengkap dan segera disidang," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," sambungnya.
Menurut dia, penahanan Andi saat ini dilanjutkan oleh tim jaksa KPK selama waktu 20 hari kedepan sampai 6 Maret 2022. Andi ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Ali menyampaikan tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali.
Mencuatnya dugaan suap ini ketika PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU. Izin perusahaan dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan memperpanjang HGU itu dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik perusahaan yang menjadi syarat itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta persetujuan kebun kemitraan.
Andi Putra dan Sudarso akhirnya bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra tidak keberatan memperpanjang izin tapi ada syarat penyerahan uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai tanda jadi. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com