Berkas lengkap, polisi ajukan pencekalan Mujianto
Mujianto sendiri memang sudah menjadi menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu setelah berulang mangkir dari panggilan polisi dan terdeteksi telah berada di Singapura.
Berkas kasus penipuan yang menyeret pengusaha ternama Kota Medan, Mujianto, dan orang kepercayaannya, Rosihan Anwar, telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Polda Sumut diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyerahkan bos PT Cemara Asri Group itu.
"Jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kita sudah menerbitkan surat P21 dan menyerahkan kepada penyidik Polda Sumut pada 7 Mei kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (8/5).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kesabaran diuji? Jadi, saat kita diuji dengan kesulitan, jangan marah atau putus asa. Ingatlah bahwa cobaan itu datang dari Allah dan Dia hanya memberikan ujian yang kita mampu melewati.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Saat ini, Kejati Sumut menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Sesuai ketentuan undang-undang, kata Sumanggat, penyidik Polda Sumut punya waktu selama 30 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P22).
"Demi kepastian hukum, jika dalam waktu 30 hari pasca-penerbitan P21, penyidik Polri tidak menghadirkan tersangka, maka berkas perkaranya akan kita kembalikan ke penyidik," jelas Sumanggar.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umumum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, mengaku sudah menerima surat pernyataan P21 kasus penipuan dengan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar dari Kejati Sumut. Dia menyatakan sudah mengajukan surat pencekalan terhadap keduanya ke Ditjen Imigrasi.
"Permohonan cekal sudah diajukan kemarin," sebutnya.
Mujianto sendiri memang sudah menjadi menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu setelah berulang mangkir dari panggilan polisi dan terdeteksi telah berada di Singapura.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar ini, Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Keduanya sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 milliar.
Baca juga:
Mangkir dan terdeteksi di Singapura, Mujianto jadi buronan polisi
Jaksa kembalikan lagi berkas kasus Mujianto ke Polda Sumut
Ini perjalanan kasus Mujianto yang berujung penangkapan jurnalis
Berkas kembali dilimpahkan dari polisi, Kejati Sumut janji tak istimewakan Mujianto
Menyayangkan tindakan penjemputan wartawan karena pemberitaan
Disebut terima bantuan dari tersangka Mujianto, ini kata Kapolda Sumut