Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Segara Disidang
Berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI secara resmi telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sementara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa proses perkara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai dengan jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
"Yang mana dapat saya jelaskan tidak ada bolak balik perkara dalam, P18-P19 setelah kami teliti kami sudah kembalikan sekarang sudah lengkap terbitlah P21," kata Danang.
Menurutnya, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2 Maret 2023 sampai dengan ditetapkan berkas lengkap P21, Rabu 24 Mei 2023. Proses perkara sudah berjalan selama 2 bulan 22 hari.
Maka dari itu sejak berkas telah diserahkan kembali oleh penyidik pada 10 Mei 2023 lalu, jaksa masih memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas sehingga pengusutan perkara masih berjalan sesuai aturan.
"Rekan-rekan untuk pembelajaran khususnya masyarakat jaman sekarang kita sudah melek hukum aturan sudah ada dalam KUHAP dari tahapan waktu masih dalam koridor KUHAP misalnya mulai dari pengembalian berkas itu setelah itu kami P19 kemudian penyidik membutuhkan 31 hari melengkapi petunjuk," kata dia.
"Diserahkan kepada kami Mei sesuai dengan ketentuan kuhap kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap jatuhnya hari ini. Tidak ada desakan kami profesional memanfaatkan waktu yang tersedia dengan kecermatan ketelitian," tambahnya.
Adapun setelah tahapan berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Maka selanjutnya akan dilakukan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.
(mdk/eko)