Berkas Perkara Eka Augusta, Tersangka Penipuan ke Putri Arab Dinyatakan Lengkap
Nantinya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Berkas perkara tersangka Eka Augusta Herryani dinyatakan lengkap atau P21. Eka merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Ponari menikah? Pada 1 Agustus 2020, pernikahan antara Ponari, bocah 'Batu Ajaib', dan Aminatus Zahro akhirnya terjadi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang diberikan oleh Perindo ke Ponpes Al Islah? Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Memberikan bantuan Puspestren (Pusat Kesehatan Pesantren) kepada Ponpes Al Islah, Jatireja, Subang, Jawa Barat, yang diterima langsung oleh Kyai sepuh pendiri Ponpes Abah KH Usfuri Anshori.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa yang melakukan rukyah pada pecandu narkoba di Ponpes Al Ghozali Kediri? Misi Pertolongan Pecandu narkoba diwajibkan tinggal di ponpes. Di sana, mereka akan rukyah (metode penyembuhan dengan cara membacakan doa pada orang yang sakit) oleh Kyai Jalaludin (Gus Jalal).
"Iya, berkas lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (1/5).
Nantinya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani yang merupakan ibu dan anak.
Bareskrim memproses kasus ini usai Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp512 miliar dalam kasus ini.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
DPO Polda Jatim Beraksi di Jakarta, Tipu Korban Beli Masker Hingga Rp847 Juta
Tipu Calon Suami, Wanita Ini Habiskan Uang Pernikahan Ratusan Juta untuk Liburan
Peras Manajer PTPN 3, 2 Pria Mengaku Wartawan di Serdang Bedagai Ditangkap
Nama Kapolri Dicatut untuk Pemanggilan Pemeriksaan Kasus Sejumlah Perusahaan
Intel Palsu di Kebumen Gelapkan Motor Pacar
Muncul Akun Facebook Palsu Wali Kota Tangsel, Airin Lapor Mabes Polri