Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) berinisial HI tersandung Tindak Pidana (TP) korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 UPT di Rokan Hulu (Rohul).
- Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
- Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono memimpin konferensi pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Personel Polres Rohul.
"Kasus ini dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P-21, perkara sebagai wujud tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Budi, Kamis (16/5).
Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya).
Dari keduanya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 521 dokumen serta surat, uang Rp2 miliar, Honda Vario, komputer dan lainnya.
"Dalam pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 UPT se-Rohul, kerugian negara sekitar Rp6,28 miliar. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi," jelasnya.
Saat ditanyakan soal barang bukti uang Rp2 miliar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari tersangka HI.
Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam penindakan terhadap korupsi.
Di tempat yang sama, Raja Kosmos Parmulais menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka, Penyidik sudah memeriksa 17 saksi.
"Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan kepala dinas. Untuk tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 hari, penyelidikan sejak Agustus 2023," pungkasnya.