Berkas perkara korupsi P21, Kadis Pertanian Gowa ditahan
Yang bersangkutan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Sulsel berinisial Zu ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (6/7). Dia adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan bantuan paket sarana produksi kedelai melalui Bantuan Sosial (Bansos), dengan program perluasan area tanam melalui peningkatan indeks pertanahan (PAT-PIP) bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Gowa dengan nilai kerugian negara Rp 3,4 miliar.
Yang bersangkutan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa jadi tadi pagi adalah pelimpahan tahap 2, berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA di kantor Kejari Sungguminasa, Kabupaten Gowa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sungguminasa Arif Suhartono yang juga dikonfirmasi membenarkan, soal penahanan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa ini.
"Iya tadi ada pelimpahan dan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka berinisial Zu, kepala dinas itu dari pihak Kepolisian ke tim jaksa karena berkasnya telah P21. Nilai kerugian Rp 3,4 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar di kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos). Langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Makassar," kata Arif Suhartono.
Penyalahgunaan dana Bansos ini, tambah Arif, dengan modus menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya atau tidak tepat sasaran. Dana Bansos itu diterima oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab bahkan ada sebagian yang masuk ke kantong kepala dinas.
"Dalam waktu dekat kasus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Pemkab Kabupaten Gowa. Kepala Bagian Humas Pemkab Gowa Abdullah Sirajuddin yang dihubungi tak juga merespons.