Berkas Perkara Lengkap, Penabrak Polisi di Jayapura Diserahkan ke Kejari
Tersangka penabrakan polisi di Jayapura, BH (43) diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.
Tersangka penabrakan polisi di Jayapura, BH (43) diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.
"Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah BAP dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut hingga di pengadilan," kata Kasat Lantas Kapolresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana di Jayapura, Minggu (2/8).
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Diakui, penyerahan tersangka sudah dilakukan Kamis (30/7) setelah BAP-nya dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka dikenakan pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4) dan 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Insiden yang terjadi 1 Juni lalu berawal saat tersangka yang dalam keadaan mabuk mengemudikan kendaraannya dengan kencang saat melintas di kawasan Dok II, yang saat itu sedang dilakukan pemblokiran terkait pembatasan jam aktivitas di masa pandemi Covid-19.
"Akibat dalam kondisi mabuk, tersangka yang mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi PA 1803 QA menabrak Bripda Tri Indra Pamungkas, anggota Polda Papua yang sedang berjaga hingga mengalami luka serius," terang Viky.
Kepala Rumkit Bhayangkara Jayapura AKBP dr. Andi secara terpisah mengakui, akibat ditabrak saat menjalan tugas, Tri Pamungkas sempat dirawat sekitar sebulan dan saat ini kondisinya berangsur membaik.
"Memang benar korban sudah membaik dan melakukan rawat jalan untuk memulihkan kondisinya," jelas Andi.
(mdk/cob)