Berkas Perkara Penipuan Lengkap, Anak Nia Daniaty Segera Disidang
"Setelah, direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ashari.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penipuan modus seleksi CPNS dengan tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan lengkap alias P-21.
"Perkara tindak pidana umum atas nama Tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (6/1).
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dalam pemotretan ini? Dalam sebuah pemotretan yang menampilkan elegansi dan kehangatan, Nia Ramadhani menunjukkan betapa dekatnya dia dengan keluarga Bakrie.
-
Di mana Nia Ramadhani melepas sayap perinya? Setelah menanggalkan sayap indahnya, Nia Ramadhani jadi lebih leluasa saat berfoto bersama tamu undangan pesta ultah Ashanty lainnya.
-
Siapa yang terpesona dengan penampilan Nia Ramadhani sebagai peri? Seperti bidadari turun dari langit, Nia memukau netizen dengan pesona dan kecantikannya.
-
Siapa yang dipuji oleh Nia Ramadhani? Mikhayla Bakrie dipuji oleh Nia Ramadhani karena memilih atasan hitam bergaya sabrina yang dipadukan dengan mini dress putih.
-
Kapan Nia merasakan kesabarannya diuji? Walaupun harus menguji kesabaran, Nia yakin bahwa ini adalah salah satu tugasnya sebagai seorang ibu, dan dia menerima dengan ikhlas untuk mendampingi anaknya.
-
Siapa yang memuji penampilan Nia Ramadhani? Banyak netizen yang memuji penampilan Nia Ramadhani.
Kelengkapan berkas Olivia, usai pada Rabu (5/1) Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI telah mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum, yang dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
"Setelah, direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ashari.
Karena telah dinyatakannya berkas lengkap atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Maka persidangan terhadap Olivia akan segera digelar dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Ashari menjelaskan duduk perkara kasus pidana yang menjerat Olivia berawal Pada tanggal 13 November 2019, dari dirinya yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS, selaku gurunya saat di SMAN 6 Jakarta.
"Lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga:
Kasus Anak Nia Daniaty, Polisi Tunggu Arahan Jaksa untuk Pelimpahan Tahap 2
Anak Nia Daniaty Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi, Kerugian Korban Rp215 Juta
Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Atas Kasus Penipuan Seleksi CPNS Ditolak
Dari komunikasi itu, lantas Olivia menawarkan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai Rp40 juta per orang. Dimana menurutnya , uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, diantaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP," sebutnya.
Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka, di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.
Selain itu, Olivia juga meyakinkan para korban bahwa apabila, gagal memasukkan mereka menjadi PNS. Maka dirinya bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.
"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya terdakwa membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu," terangnya.
Akibat tindak pidana penipuannya tersebut, lanjut Ashari, Olivia berhasil meraup keuntungan dari para korban sebesar Rp615 juta yang terjadi menjadi total kerugian materi dalam perkara ini.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021.
Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.
Baca juga:
Fakta Baru Kasus Anak Nia Daniaty Kini Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Anak Nia Daniaty Minta Pemeriksaan Diundur 11 November
Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty
Ada Unsur Pidana, Polisi Menaikkan Kasus Olivia Anak Nia Daniaty Ke Penyidikan
Anak Nia Daniaty Kembali Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS