Berkas perkara Setnov sudah dilimpahkan, KPK tunggu jadwal persidangan
"Ketika sudah disampaikan ke PN maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah berada didomain atau dalam ruang lingkup proses PN Jakpus dan kami menunggu proses lebih lanjut yaitu penetapan majelis juga jadwal sidang," jelas Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Pusat. Salinan berkas perkara itu juga sudah dikirimkan ke pihak Novanto.
"Selain ke PN Jakpus dakwaan dan berkas perkara tersebut akan diserahkan ke pihak tersangka SN. Jadi sejak sore ini maka berkas dan dakwaan tersebut sudah tidak hanya di KPK tapi juga sudah disampaikan ke PN dan pihak tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (06/12).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Lanjut Febri, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan Setnov di pengadilan. Kini, seluruh keputusan berada pada ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu artinya ketika sudah disampaikan ke PN maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah berada didomain atau dalam ruang lingkup proses PN Jakpus dan kami menunggu proses lebih lanjut yaitu penetapan majelis juga jadwal sidang," jelas Febri.
Selain itu, Febri menambahkan, KPK pada besok Kamis (07/12) akan menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sebelumnya KPK tak menghadiri gugatan praperadilan itu pada Kamis pekan lalu.
"Besok kita akan hadir karena jadwal praperadilan nya sudah ditunda satu minggu ya, tentu kita hormati apa yg sudah ditetapkan hakim dipengadilan," tutup mantan Aktivis ICW itu.
Baca juga:
DPD I Golkar minta Munaslub, Idrus segera temui Setnov & rapat pleno minggu depan
Ini tumpukan berkas perkara Setnov yang dilimpahkan ke Tipikor
KPK tegaskan pelimpahan berkas Setnov tidak berkaitan dengan sidang praperadilan
Kemungkinan Novanto jalani sidang perdana kasus e-KTP pekan depan
Berkas Novanto P21, saksi yang meringankan batal diperiksa
Fahri Hamzah: Setnov diisolasi, mau dijadikan seperti Nazaruddin
KPK limpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor