Berkas tak lengkap, gugatan PSSI soal keputusan Menpora ditolak PTUN
PSSI diberikan waktu melengkapi materi berkas hingga Kamis (7/5) nanti.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak berkas gugatan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi. Gugatan ini dilayangkan, lantaran Menpora telah membekukan dan tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda.
Kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan, sidang yang beragendakan persiapan pemeriksaan gugatan itu ditunda lantaran masalah administratif yang tidak lengkap. PSSI diberikan waktu melengkapi materi berkas hingga Kamis (7/5) nanti.
"Sidang persiapan pemeriksaan tadi diberikan advice yang tidak substantif ke gugatan kita seperti perbaikan-perbaikan formalitas seperti pengacara disebut dalam gugatan. Dan kita diberikan kesempatan untuk mendukung klaim gugatan kami kepada SK Kemenpora pada sidang berikutnya hari Kamis," kata Aristo di PTUN, Senin (4/4).
Aristo mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang menyatakan SK Menpora mengganggu keberlangsungan sepakbola di Indonesia. Untuk itu, dia meminta kepada majelis hakim PTUN untuk menunda SK tersebut.
"Kami mengajukan bukti-bukti awal bahwa ada keadaan yang sangat mendesak SK dari Kemenpora yang membekukan PSSI. Kami minta itu untuk ditunda sementara waktu. Sehingga proses sepak bola yang mendesak seperti sea games, pelatnas U 23 tetap berjalan," ucapnya.
Aristo menilai, rencana PSSI mewacanakan akan menunjuk operator untuk mengatur liga pasca dihentikannya aktifitas sepakbola di Indonesia tidak tepat. Hal itu dikarenakan induk klub sepak bola di Indonesia adalah PSSI.
"Menpora mau ngapain, mau buat liga, klub-klubnya kan PSSI juga. Kalau Menpora mau melunak cabutlah SK itu. Kita move on sama-sama demi sepak bola Indonesia," pungkas dia.