Berkas Tersangka Anak Pembunuhan Ojek Online Diterima Kejari Tangsel
Dalam tuntutannya, Kejari Tangerang Selatan, menyangkakan tiga pelaku anak dengan pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan dengan tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Tiga dari 7 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Steven Saulus Kevin pada Jumat (19/4) dini hari lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar menjelaskan, terhadap perkara anak, atas inisial BS (16), MR (16) dan AS (16) dari Polres Tangerang Selatan, telah kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangkanya.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Kereta api jarak jauh mana saja yang mengalami keterlambatan akibat banjir di Semarang? Adapun kereta api yang mengalami keterlambatan ialah KA Jayabaya, KA Sembrani, KA Pandalungan, KA Majapahit, KA Argo Anggrek, KA Harina, KA Gumarang dengan tujuan Stasiun Surabaya Pasarturi.
"Karena ini perkara anak, waktu penanganannya hanya 15 hari, jadi kami selesaikan terlebih dahulu. Sementara 4 pelaku dewasa lain masih tahap penyelidikan di Polres Tangsel," kata Sobrani, senin (6/5).
Dijelaskan dia, perkara penganiayaan dan pengeroyokan (tawuran), ini terjadi pada Jumat (19/4) lalu. Saat itu, korban bersama 3 rekanya dan para pelaku berjanjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran.
"Korban yang kalah banyak akhirnya mundur, dan pelaku dengan senjata tajam menghantam korban dengan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian, di jalan Bukit Raya Ciputat, Tangerang Selatan," terang Sobrani.
Dalam tuntutannya, Kejari Tangerang Selatan, menyangkakan tiga pelaku anak dengan pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan dengan tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Karena tiga pelaku adalah anak-anak, maka masa hukumannya adalah 1/2 dari masa kurungan dewasa," jelas dia.
Dalam keterangan berkas perkara yang diterima, menyebutkan bahwa tersangka anak berinisial BS dan AS mendatangi lokasi dengan diantar tersangka MR.
"Jadi tersangka MR hanya menyediakan fasilitas yang mengantarkan dan menjemput dua rekannya di lokasi tawuran. Yang bersangkutan akan kami sangkakan pasal 56 karena memberikan sarana, dengan hukuman 1/3 dari ancaman dewasa," ucap dia.
Baca juga:
Sudah 1 Bulan, Eksekutor Mayat Dalam Karung di Pandeglang Belum juga Ditangkap
Bunuh Teman Kencan, Waria di Tangerang Tertangkap di Pekalongan
Tak Tenang Dihantui Selama Pelarian, Suami Pembunuh Istri di Bekasi Menyerahkan Diri
Niat Melerai, Pria Ini Malah Dibacok Hingga Tewas Oleh Adik Kandungnya
Bertengkar Adu Mulut, Zulkfili Bacok Istri hingga Tewas di Sumatera Utara