Bermodal ancaman, siswa SMP di Palembang sodomi 5 anak SD
Peristiwa sodomi itu sendiri terjadi sejak tahun 2013 lalu, namun korbannya baru mengadu kepada orangtuanya.
Kasus sodomi seolah sudah mewabah di seluruh wilayah Indonesia. Sejak kasus sodomi yang dilakukan oleh Emon di Sukabumi mencuat, satu persatu kasus serupa terus bermunculan di tengah masyarakat.
Kasus sodomi teranyar muncul di Palembang Sumatera Selatan. Seorang pelajar SMP di kota Pempek itu dilaporkan ke polisi karena dituding telah menyodomi 5 siswa SD.
Peristiwa sodomi itu sendiri terjadi sejak tahun 2013 lalu. Namun korbannya baru mengadu kepada orangtuanya belakangan ini.
Bagaimana kasus tersebut terjadi? Berikut empat fakta kasus sodomi yang terjadi di Palembang tersebut:
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku mengancam korban
AN (14) pelajar SMP di Palembang dilaporkan ke polisi karena mencabuli lima murid SD. AN dilaporkan oleh orangtua salah satu korban ke SPKT Polresta Palembang, Senin (19/5).
Menurut orangtua korban, DW (32), peristiwa tersebut terjadi pada 2013 lalu. Hal itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari warga. Setelah diusut, anaknya mengaku disodomi pelaku di bawah ancaman akan dipukul jika tidak diikuti kemauannya.
"Anak saya diancam dipukul jika tidak dituruti," ungkap DW.
1 korban sudah 20 kali disodomi
DW (32) melaporkan AN (14) ke SPKT Polresta Palembang, Senin (19/5) karena dugaan sodomi yang dilakukan kepada anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada 2013 lalu.
Terhitung sudah 20 kali anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu menjadi korban sodomi pelaku. Hal itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari warga. Setelah diusut, anaknya mengaku disodomi pelaku di bawah ancaman akan dipukul jika tidak diikuti kemauannya.
Dari lima, baru satu korban melapor
Selain anaknya, DW (32) mengaku ada empat anak SD lainnya yang juga menjadi korban AN (14) Namun, mereka belum melapor. Mereka adalah TR (siswi kelas I SD), AR (kakak TR),? FA (siswa kelas IV SD) dan PK (siswa kelas IV SD).
"Untuk sementara saya dulu yang melapor karena orangtua mereka masih berembuk," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol? Djoko Julianto membenarkan laporan korban yang tertera dalam LP/B-1318/V/2014/Sumsel/Resta. "Kita minta korbannya untuk visum terlebih dahulu. Setelah itu baru kita periksa terlapor," tukasnya.
Disodomi di depot kayu
Karena selalu mendapat ancaman, korban harus mengikuti nafsu bejat pelaku. Terhitung sudah 20 kali pelaku menyodomi korbannya.
"Sudah 20 kali anak saya disodomi. Pelaku selalu menunggunya usai pulang sekolah. Karena anak saya sering main ke rumah neneknya," ujar orangtua korban, DW (32).
"Dia lakukan di depot kayu milik neneknya pada 2013 lalu. Anak saya diancam dipukul jika tidak dituruti," ungkap DW.