Bermodal roti berisi potas, 2 pencuri gasak kambing warga
Aksi pelaku tepergok warga. Dan mirisnya, kambing yang keracunan potas akhirnya mati.
Dua pencuri spesialis ternak ditangkap warga di Kawasan Marunda Center, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (26/6) petang. Modus para tersangka yakni Muhammad Amin (27) dan temannya, Syarif Hidayatullah (28) yaitu meracuni kambing yang akan dicuri.
Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga mengatakan, para tersangka mencari sasaran berupa kambing yang dilepaskan oleh pemiliknya. Karena itu, dua pelaku berputar-putar di wilayahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah B 3607 UHR.
"Pelaku juga sudah menyiapkan karung serta roti yang sudah diberi racun potas," kata James, Minggu (26/6).
Dia mengatakan, pelaku melihat ada kambing yang sedang berkeliaran di lapangan kawasan Marunda Center. Selanjutnya tersangka Syarif turun dan memberikan roti yang sudah dicampur dengan potas ke salah satu kambing warna hitam.
"Setelah dimakan maka kambing tersebut lemas dan terjatuh, kemudian tersangka memasukkan ke karung plastik ukuran 50 kilogram," ujarnya.
Nahasnya, ketika memasukkan kambing, petugas keamanan setempat memergoki. Adapun pemilik kambing, Hamadin, mendapatkan informasi segera mengecek ke lapangan.
"Di saat itulah ke dua tersangka mencoba kabur, dan dikejar oleh oleh satpam serta warga. Kebetulan ada anggota Buser Reskrim Polsek Tarumjaya sedang melintas, hingga akhirnya pelaku ditangkap berikut barang bukti," katanya.
Sayangnya, barang bukti berupa seekor kambing hitam mati karena efek racun yang diberikan pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta.
"Keterangan dari kedua tersangka bahwa sudah melakukan perbuatan sebanyak 5 kali," katanya.
Menurut dia, pelaku nekat mencuri kambing karena mudah dibawa, serta jarang mendapatkan pengawasan dari pemiliknya. Adapun, harga jual daging kambing cukup mahal mencapai Rp 80-90 ribu perkilogram.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pencuri kambing hitam itu dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tarumajaya. Dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam penjara di atas lima tahun.