Berproses Sejak 2019, Kasus Pencabulan di Pesantren Kawasan Jombang Akhirnya P21
"Kasusnya nanti tetap akan ditangani Kejari Jombang. Karena locusnya di sana," tambahnya.
Berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT (39) putra kiai sebuah pondok pesantren di Jombang lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. Kasus ini sendiri sempat terkatung-katung beberapa lama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rahman menyatakan, perkara ini sudah dinyatakan P21 sejak Selasa (4/1) lalu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Bagaimana jalannya Perang Cumbok? Konflik kedua belah pihak pun pecah di wilayah Pidie sejak awal bulan Desember 1945. Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa itu Pindang Lombang? Pindang Lombang ini bisa jadi alternatif oleh-oleh khas Indramayu. Bahkan penjualannya sudah sampai mancanegara.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Sudah P21 sejak Selasa kemarin. Berkasa perkara sudah dinyatakan lengkap," pungkasnya, Kamis (6/1).
Ia menyebut, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Pelimpahan ini meliputi berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Kejaksaan sendiri memberikan waktu satu bulan untuk tahap 2 ini. Jika tidak dilakukan oleh polisi, maka kejaksaan akan mengirimkan surat P21a.
"Kasusnya nanti tetap akan ditangani Kejari Jombang. Karena locusnya di sana," tambahnya.
Baca juga:
Polisi Tetap Lanjut Penanganan Kasus Pencabulan Libatkan Anak Anggota DPRD Pekanbaru
Perempuan di Bantul Dicabuli Ayah Kandung Sejak SD, Lapor Ibu dan Kakak Malah Dicueki
Fathur sendiri mengakui, jika perkara ini sudah bolak-balik atau terkatung-katung dari Kepolisian-Kejaksaan sebanyak lebih dari 3 kali. Hal itu dikarenakan, penyidik belum dapat memenuhi permintaan penuntut untuk melengkapi berkas perkara.
"Iya, sempat lebih tiga kali lebih seingat saya," pungkasnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan di Polres Jombang sejak Oktober 2019 lalu. MSAT lalu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019. Sepanjang perjalanan kasus, MSAT yang juga pengasuh Ponpes itu tak pernah dilakukan penahanan oleh polisi.
Hingga akhirnya, kasus tersebut ditarik oleh Polda Jatim. MSAT sendiri pernah mengajukan praperdilan atas status tersangka yang disandangnya, namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga:
Seorang Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri saat Istri Memasak
Pemilik Ponpes di OKU Selatan Diduga Cabuli Santriwati hingga Melahirkan
Marbot Masjid Cabuli Remaja Laki-laki di Bekasi
Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara
Begini Cara Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan Bantu Persalinan Korbannya
Kasus Pencabulan Bocah di Bekasi, Keluarga Korban Tangkap Pelaku saat Ingin Kabur